BINTASARA.com, MUARA TEWEH – PK Bapas Muara Teweh menunjukkan komitmen memberikan pelayanan prima dengan melaksanakan pengumpulan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara cepat, akurat, dan responsif sebagai bagian dari proses usulan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, David Frima Negara, pada Rabu (22/7/2026), di Lapas Kelas IIB Muara Teweh serta kediaman penjamin klien di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, David Frima Negara terlebih dahulu memeriksa seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan usulan hak reintegrasi sosial.
Setelah memastikan berkas telah sesuai, ia melanjutkan proses pengumpulan data melalui wawancara langsung terhadap klien di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Wawancara dilakukan secara mendalam untuk memperoleh informasi yang objektif mengenai latar belakang klien, perkembangan pembinaan selama menjalani masa pidana, perubahan perilaku, serta kesiapan klien dalam kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.
Seluruh informasi yang diperoleh menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak berhenti pada proses wawancara terhadap klien, PK Bapas Muara Teweh juga melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin klien di Kelurahan Melayu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan keluarga sebagai penjamin dalam menerima kembali klien sekaligus menilai kondisi lingkungan tempat tinggal yang akan menjadi lokasi reintegrasi sosial.
Dalam wawancara bersama penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan menggali berbagai informasi mengenai hubungan keluarga, dukungan moral, kondisi ekonomi, serta komitmen penjamin dalam membimbing dan mengawasi klien setelah memperoleh hak reintegrasi sosial.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman mengenai tugas, tanggung jawab, dan peran penting penjamin agar proses pembimbingan terhadap klien dapat berjalan secara optimal.
Data hasil wawancara dengan klien maupun penjamin selanjutnya dianalisis secara menyeluruh sebagai dasar penyusunan rekomendasi dalam laporan Litmas.
Analisis tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses pemberian hak reintegrasi sosial sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
Pelaksanaan Litmas yang dilakukan secara profesional, objektif, dan responsif merupakan wujud nyata komitmen Bapas Muara Teweh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.
Melalui proses ini, Bapas memastikan bahwa setiap usulan reintegrasi sosial dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, memberikan apresiasi atas dedikasi Pembimbing Kemasyarakatan yang terus mengedepankan pelayanan prima dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Sesuai dengan tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mari kita bekerja dengan pelayanan yang PRIMA, salah satunya adalah Responsif dalam melaksanakan pengumpulan data melalui pemeriksaan berkas dan wawancara Litmas. Sikap ini menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Ading.
Melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas, PK Bapas Muara Teweh terus memperkuat perannya sebagai ujung tombak dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap terwujudnya reintegrasi sosial yang berhasil, sehingga klien mampu kembali beradaptasi, berkontribusi, dan hidup produktif di tengah masyarakat dengan dukungan keluarga serta lingkungan yang kondusif.
