Nias Selatan, Bintasara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar.
Hal tersebut ditegaskan Edmond Novery Purba saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/5/2026) sore, atas respons terkait informasi yang berkembang di tengah-tengah publik.
“Informasi itu tidak benar,” tegasnya. Pihaknya memastikan bahwa penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menandaskan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.
“Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik,’ tandas Kajari Nisel.
“Untuk penanganan Dumas masalah SPPD di Sekretaris Daerah fokus penanganan perkaranya sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambung Edmond.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.
Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif, namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” sebutnya.
Pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik.
Pada tempat terpisah mantan Sekda Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai, tertanggal 2 Mei, 2026 menyatakan dengan sesungguhnya bahwa, telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).
Ikhtiar menegaskan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


