BINTASARA.com, RANTAU – Sidang TPP menjadi agenda penting yang kembali dilaksanakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, dalam rangka memastikan proses pembinaan warga binaan berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Sidang TPP, jajaran Rutan Rantau membahas usulan pengangkatan warga binaan sebagai tahanan pendamping (tamping) dengan mengedepankan prinsip profesionalisme serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Rantau, Jumat (07/08).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Darmawan Saputra, dan dihadiri Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, bersama enam anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Kehadiran seluruh unsur TPP menunjukkan komitmen Rutan Rantau dalam menjaga kualitas pembinaan melalui proses evaluasi yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan tiga orang warga binaan yang dinilai layak untuk menjalankan tugas sebagai tamping.
Tim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap setiap usulan berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi selama warga binaan menjalani masa pidana di Rutan Rantau.
Setiap anggota TPP memberikan penilaian berdasarkan sejumlah indikator penting, mulai dari perilaku sehari-hari, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga kemampuan bekerja sama serta kesiapan membantu pelaksanaan tugas-tugas pendukung di lingkungan Rutan.
Seluruh proses berlangsung melalui mekanisme musyawarah sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan perkembangan masing-masing warga binaan.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa pengangkatan warga binaan sebagai tamping bukan sekadar penempatan tugas, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan selama mengikuti proses pembinaan.
“Penetapan warga binaan sebagai tamping bukan merupakan hak, melainkan bentuk kepercayaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta komitmen mengikuti program pembinaan. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang cermat dan profesional,” tegas Renaldi.
Ia menambahkan, Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan seluruh keputusan pembinaan dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai dengan regulasi.
Melalui mekanisme tersebut, setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan perubahan perilaku positif sebagai bagian dari proses pembinaan.
Sementara itu, Ketua TPP, Darmawan Saputra, menjelaskan bahwa seluruh anggota tim menjalankan fungsi pengamatan dan evaluasi secara independen sehingga rekomendasi yang diberikan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.
“Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi yang komprehensif. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi warga binaan yang bersangkutan,” ujar Darmawan.
Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui proses seleksi yang objektif, Rutan Rantau berharap warga binaan yang dipercaya sebagai tamping dapat menjadi teladan, membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di dalam rutan, sekaligus memotivasi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan.



