Mei 2, 2026 12:24
Breaking News

Keluarga Korban Dugaan Pemukulan Minta Penegak Hukum Proses Hukum Terduga Pelaku

Gunungsitoli, Bintasara.com Keluarga korban dugaan pemukulan warga Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, meminta aparat penegak hukum segera memproses hukum terduga pelaku. Hal ini disampaikan oleh Abang kandung korban Jhon Hendri Gulo, kepada awak media, Senin (23/03/2026).

Perihal tersebut telah dilaporkan ke Polres Nias dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/162/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Maret 2026.

Abang kandung korban mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di samping jalan, tepatnya depan Warung Ama Wendi Bate’e, di Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli pada Minggu 22 Maret 2026, sekitar pukul 19:00 WIB.

Saat itu,  ia mendapat informasi dari adeknya sebagai korban berinisial YG, dan menceritakan bahwa ia (korban-red) telah dipukul oleh terlapor berinisal JT, gegara karena korban telah meminta kepada terlapor untuk mengembalikan barang berupa topi dan kacamata milik korban yang telah dipakai oleh terlapor.

Baca Juga  Atlet Polres Nias Berhasil Raih Dua Medali Emas

“Sangat disayangkan sikap terlapor dengan tanpa basa-basi langsung meninju kepala korban dan mengalami memar atau benjol di bagian pelipis mata sebelah kanan adek saya, ” tandas Jhon.

Atas kejadian ini, abang kandung korban kemudian telah membuat laporan polisi dan berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak Polres Nias. “Apalagi ini dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Korban sampai saat ini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Kami sebagai keluarga korban berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri secara kekerasan terhadap anak,” harapnya.

Baca Juga  Peringati HUT ke-61, DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Gelar Baksos

Ditempat yang sama, Yamoni Laoli mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum pelaku terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, tindakan seperti itu sangat tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum.

“Kami mendukung keluarga korban yang telah membuat laporan resmi. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polres Nias melalui Humas, Motivasi Gea, saat dikonfirmasi, Senin (23/03/2026), mengatakan bahwa laporan tersebut benar telah diterima, dan saat ini masih dalam tahapan proses. (KL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya