BINTASARA.com, KOTA BEKASI – Perjuangan aspirasi buruh terkait Outsourcing menjadi sorotan publik dengan adanya peranturan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang tidak memihak pada kesejahteraan para buruh.
Melalui audiensi kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyampaikan tuntutan agar legislatif tingkat II, mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/5).
Selain itu, para buruh juga mendesak pemerintah segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Menanggapi aspirasi buruh terkait outsourcing, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menegaskan bahwa aspirasi buruh akan diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ia menyatakan DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah daerah berkomitmen menampung dan memperjuangkan suara pekerja agar menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan nasional.
Lanjut Sardi mengatakan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, terutama Pasal 3 Ayat 2 menjadi pemicu yang semakin luasnya praktik outsourcing yang hanya merugikan pekerja serta tidak memikirkan kepastian para buruh untuk pengakatan menjadi pekerja tetap.
Sardi menambahkan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi saat ini telah mencapai sekitar Rp5,8 juta. Ia menilai kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi cukup baik. Ia menyebut.
Dalam pertemuan audiensi Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M bersama Ketua Komisi IV, Adelia, S.H., M.M turut menerima Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Red



