BINTASARA.com – Pengancaman semakin membabibuta atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Lansia Rafifuddin Lubis atau Penerima Manfaat Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL Bekasi Timur).
Perlakuan pengancaman tak lain dilakukan oleh pimpinan STPL Bekasi Timur, Wahyudi Dewanto terhadap bawahannya atas dasar yang tidak jelas.
David yang merupakan pegawai STPL yang bertugas menjaga para Lansia menganggap bahwa alasan pengancaman yang dilontarkan oleh pimpinannya diluar nalar.
Menurutnya peristiwa penganiayaan Rafifuddin Lubis bukanlah kesalahannya, namun alasan pengancaman pimpinan STPL untuk memindah tugaskannya merupakan pengancaman yang membabibuta.
“Vid kamu gimana sih ngurusin pak Rafi satu PM saja tidak becus, yaudah kamu saya mutasi aja, tanya pak rafi mau dimutasi kemana” Ucap David lewat telefon, ulang kata Wahyu.
Bukan hanya David yang dapat pengacaman dari Pimpinan STPL ini, tetapi Rafifuddin juga kena getah pengacaman akibat kurangnya kecerdasan emosional atas kepemimpinan Wahyu Dewanto dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
“Yang di ancam amang dan saya. Pak David diancam akan di mutasi karena dekat dengan saya” Ujar Rafifuddin lewat telepon selular 21/11/25, 12:39.
Kuasa hukum Rafifuddin mendengar pengacaman terhadap kliennya, mengatakan semua ada aturan yang mengatur unsur pidananya. Hanya saja perkataan yang dilontarkan seorang pimpinan terhadap bawahan harusnya mencerminkan keteladanan bagi semua pagawai.
“Begitu juga kepada PM yang mendapatkan pelayanan. Saat ini situasi pak Rafifuddi semakin terpojokkan. Ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga apakah itu pantas bagi Lansia yang usianya sudah senja?”, Tegas Deltawan
Lanjut Delta, masyarakat bisa menilai bagaimana pelayanan di STPL Bekasi Timur dibawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia setelah peristiwa ini. Ia meminta Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf segera turun tangan untuk mengatasi masalah sosial dan melakukan evaluasi terhadap Pimpinan dan Pejabat yang tidak profesional dan berkompeten di STPL Bekasi Timur.
Pada kasus ini, berbagai elemen masyarakat, praktisi hukum juga Ormas bekomentar.
Ade Muksi Ketua PWI Kota Bekasi, mengatakan bahwa namanya penganiayaan itu, tidak ada toleransi dan ada konsekuensi serta proses hukum yang harus ditempuh.
“Namanya penganiayaan tidak ada toleransi dan ada konsekuensi”, Kata Ade, saat dimintai tanggapan.
Lebih lanjut, Wahyu Mengatakan David adalah Satuan Keamanan di STPL Bekasi Timur. Terkait pengancaman yang Ia dilontarkan menganggap tidak pernah Ia lakukan.
“Buktinya Ia diberikan rumah dinas, yang belum tentu semua pegawai mendapatkannya, Ia juga berterima kasih kepada pimpinan STPL karena diberi keleluasaan beraktivitas di STPL”, Balas Wahyu lewat whatsapp 26/11/25
Tambah Wahyu, jika ada ketidakpuasan dari Pak Rafifudin sebagai Penerima Manfaat itu menjadi bagian evaluasi STPL untuk lebih baik.
Dimata publik setelah mengetahui pernyataan ini, cenderung menimbulkan kecemburuan sosial diantara pegawai. Dan kemungkinan fasilitas yang berikan kepada David diduga berkaitan dengan pengancaman yang dilontarkan.

