Pelayanan Izin Paspor di Imigrasi Tanjung Priok Diduga Tidak Prosedural

Media Social Sharing

BINTASARA.com – Jakarta, Pelayanan pengurusan ijin Paspor belakang ini hangat diperbincangkan di kalangan masyarakarat khususnya pembuatan Paspor Wisata.

Dimulai dari syarat dokumen yang berbelit dan juga sikap petugas pelayanan yang di anggap kurangnya menjujung tinggi sikap profesional sebagaimana seorang pelayanan publik.

Hal tersebut baru ini, masyarakat yang tidak disebut namanya mengalami hal itu, terkait pelayanan buruk dalam permohonan pembuatan Paspor Baru untuk wisata. di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok,

Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Imigrasi di laman web https://www.imigrasi.go.id menyebutkan persyaratan untuk pembuatan paspor baru sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  56 Operator Kelurahan di Kota Bekasi, dapat Pembekalan Jaga Desa dari Kejari Kota Bekasi

Penerapan aturan diatas, di Kantor Imigrasi Tanjung Priok Diduga tidak dilaksanakan dengan baik. Faktanya, masyarakat inisial (D) yang baru ini membuat paspor baru untuk tujuan wisata dipersulit dengan berbagai persyaratan yang tidak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Inisial (D) menyampaikan bahwa persyaratan yang diminta oleh petugas saat itu, membuatnya bingung karena berdasarkan informasi yang Ia ketahui di website Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pembuatan paspor baru tidak disebutkan untuk melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Surat Pernyataan Jaminan.

“Halo pak, selamat siang kemarin saya buat paspor ke tanjung priok, cuma saya sama petugas wawancara nya di suruh minta surat Keterangan Kerja sama Pernyataan Jaminan”, kirim Insial (D) lewat Whatsapp.

Baca Juga  BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan, Walikota Tri Langsung Salurkan ke Warga

www.bintasara.com

Tambah Inisial (D) mengaku bahwa pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok tidak sejalan dengan ketentuan atau prosedur dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya pelayanan yang Ia terima dari petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok berbelit dan hanya menyia-siakan waktu lebih lama.

Berdasarkan konfirmasi awak media terkait laporan tersebut, Kasi Tikkim (Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) Imigrasi Tanjung Priok lewat whatsapp menanggapi dengan santai.
“Bang komunikasi dengan anggota yang di kantor ya bang. Saya lagi urusin orang tua. Ada data informasi yang mengajukan permohanan paspor gak bang? Biar kita tindak lanjuti”, ujar Endar Kasi Tikkim

Menelaah tanggapan Kasi Tikkim, tentu sebagai masyarakat pengguna layanan Paspor semakin gundah oleh ulah oknum petugas Imigrasi Tanjung Priok tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Malah setelah ada masalah, pihaknya baru seolah-olah mencari solusi.

Baca Juga  Jalan Ambles di Jalan Raya Cikunir Jadi Perhatian Warga, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Sidak Proses Perbaikan Berjalan Baik

“Silahkan datang ke kantor pak. Biar kita tanggapin dan kita telusurin. Terimaksih sebelumnya untuk informasinya. Kalau mau ketemu di hari rabu dengan saya langsung”, Tutup Endar, Jumat 12/12/25

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *