BINTASARA.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali raih penghargaan predikat tertinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) publik 2025.
Penganugerahan penghargaan kepada Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan kategori A (Pelayanan Prima) terhadap pelayanan publik 2025, dan resmi diterima Wali Kota Bekasi, Senin, (12/01/2026).
Adapun alasan pemberian penghargaan tersebut yakni berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026 bahwa pemerintah Kota Bekasi berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik sebesar 4.73 yang merupakan peringkat tertinggi pada urutan enam besar se – Indonesia.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Capaian Indeks 4.73 dengan predikat A ini adalah bukti komitmen kami untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus meningkatkan standar pelayanan sesuai harapan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Penilaian berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan Kemenpan RB diberbagai instansi ditingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Evaluasi ini dilakukan secara ketat melalui proses pengolahan data, validasi, dan penentuan akhir oleh tim evaluator independen.
Keberhasilan meraih Kategori A menunjukkan bahwa Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di Kota Bekasi telah memenuhi standar pelayanan prima secara menyeluruh.



