BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Sidang TPP menjadi agenda penting yang kembali dilaksanakan Lapas Kelas IIB Muara Teweh dalam mengoptimalkan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Melalui sidang yang berlangsung di Aula Lapas pada Senin (20/7/2026), jajaran pemasyarakatan membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Remisi Umum (RU) Tahun 2026.
Kegiatan ini mempertegas komitmen Lapas Muara Teweh dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kali ini membahas usulan program integrasi bagi 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, yang terdiri atas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Selain itu, tim juga mengevaluasi usulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi 30 orang WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Sidang TPP ini berlangsung semakin komprehensif karena dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Muara Teweh beserta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Kehadiran Bapas memperkuat proses penilaian terhadap kesiapan warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi sehingga setiap keputusan benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif.
Tidak hanya itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah juga melakukan pengawasan terhadap jalannya sidang melalui Zoom Meeting.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah bersama jajaran mengikuti seluruh rangkaian sidang secara virtual sebagai bentuk monitoring sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Dalam persidangan, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap rekam jejak masing-masing warga binaan.
Tim mengevaluasi tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan kepribadian, pembinaan kerohanian, hingga pembinaan kemandirian yang selama ini dijalankan di lingkungan Lapas Muara Teweh.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Muara Teweh turut memaparkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar utama dalam memberikan rekomendasi terhadap usulan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.
Hasil Litmas menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kondisi sosial, lingkungan keluarga, serta kesiapan warga binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pemaparan tersebut, seluruh anggota sidang memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan perilaku setiap warga binaan.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan sikap, memiliki tingkat kepatuhan yang baik, serta dinilai siap menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh menegaskan bahwa, pelaksanaan Sidang TPP Lapas Muara merupakan implementasi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan pemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk pengawasan bersama.
Ia menjelaskan bahwa usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi tujuh warga binaan serta usulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi tiga puluh warga binaan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan mereka dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Dengan pendampingan dari Bapas serta pengawasan langsung dari Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah melalui Zoom Meeting, kami memastikan seluruh proses pemenuhan hak warga binaan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar,” tegas Kepala Lapas Muara Teweh.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Lapas Muara Teweh berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung keberhasilan program pembinaan dan reintegrasi sosial.
Dengan sinergi antara Lapas, Bapas, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, proses pemberian hak integrasi maupun remisi diharapkan semakin berkualitas serta mampu mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
