BINTASARA.com, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tetap menjaga kualitas layanan publik meski kebijakan work from home (WFH) mulai diberlakukan setiap Jumat.
Kebijakan WFH tersebut mulai diterapkan pada 10 April 2026, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang sebelumnya telah dicanangkan sejak 1 April 2026. Menurut Nasaruddin, perubahan pola kerja ini bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan upaya membangun sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, meskipun pegawai tidak bekerja dari kantor. Pemanfaatan teknologi, menurut dia, menjadi kunci untuk memastikan layanan tetap mudah diakses.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kementerian Agama menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong pola kerja berbasis digital. Selain itu, WFH juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja ASN.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap mengedepankan pengawasan.
Menurut Kamaruddin, WFH tidak berarti pegawai bebas bekerja dari mana saja. Ia menegaskan ASN tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi siap siaga.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Pegawai harus tetap standby dan menjaga profesionalisme,” kata dia.
Kementerian Agama berharap kebijakan ini dapat menciptakan ritme kerja baru yang lebih seimbang, tanpa mengurangi komitmen pelayanan kepada masyarakat.
