BINTASARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bungkam terkait permintaan tanggapan awak media atas informasi dugaan mark-up anggaran sejumlah pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBD di Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Pangadaan yang dibelanjakan di PT. Bunga Bintan senilai Rp. 555 juta di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi melalui sistem e-purchasing, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Gimana tidak, diketahui salah satu item barang yang dibelanjakan melalui sistem e-purchasing dibeli dengan harga fantastis.
Kejanggalan lain dalam pengadaan ini anatara lain:
1. Penggunaan e-purchasing untuk barang non-katalog, seperti tumbler, buku agenda, dan kartu undangan.
2. Pencampuran belanja modal dan barang konsumsi dalam satu paket pengadaan.
3. Harga barang diduga dimark-up, misalnya kwitansi Rp34.000 per lembar dan buku agenda Rp305.000 per buah.
4. Satu vendor menangani seluruh item, mulai dari alat elektronik hingga alat tulis kantor (ATK).
5. Realisasi anggaran melebihi pagu, mencapai Rp567 juta, padahal pagu hanya Rp555 juta.
6. Isi paket tidak sesuai dengan judul RUP yang menyebutkan belanja modal, namun diisi barang habis pakai.
Landasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), harusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Imas Asiah, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan serius terkait dugaan mark-up anggaran diwilayah kerjanya dengan jalas dan detail. Tetapi hingga berita diturunkan Imas Asih tidak memberikan klarifikasi apapun atas jawaban pertanyaan dari awak media.
Sulitannya mendapatkan informasi terkait proyek senilai ratusan juta ini, Awak media BINTASARA.com tidak diam langsung mengajukan permohonan tanggapan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi. Melalui komunikasi whatsap Sardi Effendi menanggapi persoalan ini normatif saja dengan memberi arahan untuk dikonfirmasi kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto, saat di wawancara langsung mengatakan tidak berani meberikan tanggapan terkait masalah pengadaan tersebut. Sebab Ia tidak ada di Badan Anggaran (Banggar) dan tidak mengetahui anggaran yang di plot saat itu.
“kalau pengadaan ini saya tahu dan ikut menganggarkan ya saya bisa menjawab, karena saya tidak ada badan anggaran takutnya jawaban saya tidak maksimal, sumbernya mesti anggota badan anggaran”, Ujar Murfati Lidianto
Lebih jauh, penjelasan salah satu Wakil Pimpinan II Badan Anggaran, Faisal mengatakan terkait pengadaan kewenangannya ada sama Ketua Banggar pak Sardi Effendi “kalau ada statement semua lewat pak Ketua Sardi Effendi karena dia ketuanya”, jawab Faisal melalui telepon whatsap.
Anehnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi sekaligus Ketua badan anggaran seharusnya bisa langsung memberikan jawab terang-menerang, supaya masyarakat tidak bertanya-bertanya apa tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Bekasi. Namun, sejumlah pihak menduga adanya upaya menutupi dugaan kejanggalan atau dugaan mark-up dalam proses pengadaan. Dugaan ini mencuat karena beberapa proyek yang telah berjalan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RUP.
Sikap tertutup DPRD Kota Bekasi memicu kritik tajam dari publik dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai DPRD telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan baik.
Belum lama ini, juga dikagetkan dengan tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi yang sangat fantastis nilainya, yang hanya membuat miris ditelinga masyarakat dengan tugas dan fungsinya sebagai kontrol anggaran APBD yang belum maksimal.

