BINTASARA.com – Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan negara untuk melayani setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, baik dalam bentuk barang publik, jasa publik, maupun pelayanan administratif,” Ucap Bayu Aji, di Jakarta 14/10.
Lanjut Bayu, amanat tersebut, dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka,” ujar Bayu.
Upaya memperluas akses informasi bagi masyarakat, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 bertema,
“Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global” pada 14–16 Oktober 2025 di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel, Jakarta.
Ia menerangkan, kegiatan tersebut menyasar masyarakat umum dan badan publik sebagai penerima manfaat. Selain itu, kata Bayu hal ini menjadi sarana bagi masyarakat dalam menambah wawasan agar semakin mudah mendapatkan keterbukaan informasi dengan transparan.
Di sisi lain, juga berfungsi sebagai tolok ukur publik untuk saling belajar mengenal produk, inovasi layanan informasi yang dimiliki lembaga lain.
“Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan implementasi UU KIP dan menjadi bagian dari edukasi pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” kata Bayu.

