Kota Bekasi, BINTASARA.com – Penanganan bencana longsor sampah yang terjadi di BLUD UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi, Bantar Gebang hingga saat ini masih terhambat akibat kurangnya kepedulian dan gerak cepat pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal ini disampaikan oleh Adre Sucipto selaku penanggung jawab di BLUD UPTD PALD Kota Bekasi, saat di wawancara oleh salah satu wartawan www.bintasara.com. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya BLUD UPTD PALD dan DLH telah menyepakati bahwa penanganan pemindahan sampah akibat longsor tersebut dikerjakan selamat 14 hari, Namun Implentasi dari DLH, hingga saat ini belum terealisasi alias masih megantung.
Adre menmbahkan berdasarkan Keputusan Wali Kota SK No. 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 yang berlaku sejak 9 Juli 2025. Bencana Longsor Sampah ini sudah ditetapkan sebagai bencana lingkungan di mana proses tanggap daruratnya segera diselesaikan.
“Iya memang sekarang posisinya kita sedang kena bencana longsor sampah jadi sudah ditetapkan sebagai bencana lingkungan oleh walikota Kota Bekasi, mulai dari zona TPA 3 dan 6”,. Ujar andre
Lanjutnya, dengan adanya bencana longsor sampah ini, tentu meganggu aktifitas di BLUD UPTD dari awalnya 100% sekarang menurun menjadi 30%. Oleh karenanya pertangjung jawaban atas pemindah sampah ini ada di dua pihak yakni UPTD TPA Sumur Batu dan UPTD TPS di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sebelum kejadi ini, pihak BLUD UPTD PALD telah meprediksi dari Mei bahwa akan terjadi bencana longsor sampah dan sudah berkirim surat ke Walikota, di pertengahan Juni dan sudah dirapatkan”,. Lanjut Adre
Kemudian Adre menyampaikan bahwa dampak dari tidak disegerakan pemindahkan longsor sampah tersebut berakibat pada pengolahan air limbah domestik tidak sempurna dan mencemarkan lingkungan sehingga terganggunya kesehatan masyarakat yang disekitarnya.
Hal ini juga bertentangan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 68 tentang air limbah domestik dan pasal 100 sanksi ancaman pidana.
“Untuk dampak dari bencana longsor sampah ini sudah di sampaikan pada rapat dan nota dinas tentunya sudah ada instruksi dari Pak Walikota untuk segera ditangani”,. Ujarnya
Adre kembali menegaskan seharus DLH fokus pada proses penanganan bencana longsor sampah domestik ini dan menarik sampah ke atas dengan zona aman 10 meter dari pagar, begitu juga di area lain harus ditangani dengan baik.
Mengenai persolan ini, BLUD UPTD PALD Kota Berkasi berharap DLH memberikan solusi minimal zona PALD ini kembali pulih dan pihaknya bisa segera melakukan pengolahan seperti biasanya. Dalam proses pengolahan ini membutuhkan waktu selama sebulan jadi kalau mundur lagi akan butuh waktu lebih lama.
Kemudian harapanya kepada DLH supaya bisa beri solusi meminjamkan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi (IPAL Lindi) pada pihaknya untuk langsung bisa membuang kesana tanpa melalui badan air. EM



