Nias Selatan, Bintasara.com – Pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi agenda formal legislatif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Nisel terkait pengambilan keputusan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho, KM 3,5 Telukdalam, Selasa (7/7/2026).
Dalam pemandangan akhir, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan dokumen pemandangan akhir yang diperoleh Bintasara.com, sikap politik Fraksi NasDem didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemkab Nisel Tahun Anggaran 2025.
Fraksi tersebut juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka tanggung jawab berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan itu menunjukkan bahwa persetujuan terhadap Ranperda tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas. Sebaliknya, NasDem menegaskan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan taat regulasi.
Selain itu, fraksi tersebut merekomendasikan agar Pemkab Nisel segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai langkah konkret memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam pandangan akhirnya, NasDem menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban formal. Dokumen tersebut dinilai sebagai instrumen strategis dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pembangunan, mengukur kinerja pemerintah, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih akuntabel, efisien, dan tepat sasaran.
Fraksi itu juga menegaskan bahwa keputusan politik yang diambil merupakan hasil pembahasan secara komprehensif melalui rapat komisi, pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mencermati hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah.
Meski Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nisel sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2024 diterima dan disetujui, namun Fraksi NasDem tidak menyampaikan catatan dan sikap terkait dugaan pergesaran sejumlah anggaran yang menggunakan Perbup Nomor 33 dan 75 tahun 2025, sehingga menjadi tanda tanya bagi kalangan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Nisel dari Partai NasDem Sokhiwanolo Waruwu saat dikonfirmasi beberapa hal terkait sikap Fraksi NasDem yang tidak menyampaikan sikap dan catatan atas dugaan pergeseran anggaran yang menggunakan Perbup Nomor 33 dan 75 Tahun 2025, hingga berita ini diterbitkan belum merespon meski status pesan centang dua berwarna abu.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Bupati Nisel Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, seluruh rekomendasi dari komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Terkait sorotan mengenai kebijakan pergeseran anggaran, Sokhiatulo menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu memberikan ruang bagi kepala daerah melakukan pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD dalam kondisi tertentu sebelum perubahan APBD ditetapkan, dengan kewajiban memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan, pergeseran tahap pertama melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ mengenai Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.
Sementara pergeseran tahap kedua melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 dilakukan untuk mengakomodasi rasionalisasi belanja tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326 Tahun 2025, sekaligus memenuhi kebutuhan daerah yang bersifat mendesak.
“Dasar pergeseran tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” ujar Sokhiatulo.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, seluruh temuan dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 akan menjadi perhatian khusus dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



