Nias Selatan, Bintasara.com – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan (DPRD Nisel) menolak realisasi belanja APBD Nisel TA.2025 yang didasari pagu pergeseran dan mempersilahkan pihak TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Hal itu tertuang dalam pemandangan akhir yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra, Yurisman Laia, SH dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nisel TA.2025, berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD, Jalan Saonigeho, KM.3,5, Teluk Dalam, Selasa (7/07/2026).
Fraksi Gerindra juga menolak dan meminta agar Ranperdabup pertanggungjawaban APBD TA.2025 diperbaiki
Menurut Fraksi Gerindra, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan APBD Nisel TA.2025 tidak disertai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan APBD TA.2025 dan bahkan tidak dibenarkan pihak BPK RI.
Ironisnya, pelaksanaan APBD Nisel TA.2025 justru berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025, Tentang Perubahan Perbup Nomor 118 Tahun 2024, Tentang Penjabaran APBD TA.2025 dan Perbup Nomor 75 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perbup Nomor 118 Tahun 2024, Tentang Penjabaran APBD TA.2025, sehingga mengakibatkan pengeluaran dan realisasi anggaran tidak sesuai dan melebihi pagu Perda Nomor 08 Tahun 2024 Tentang APBD TA.2025.
Fraksi Gerindra kemudian hanya menerima pagu Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2025 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2024, Tentang APBD TA.2025 sebesar Rp.1.541.253.528.663,01.
Fraksi Gerindra menegaskan, dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VI, Huruf D, Tentang Pergeseran Poin 2 Ketentuan Pelaksanaan Bagian menyebut:
a. Pihak terkait SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan
b.Atas usulan tersebut menyatakan:
1) TAPD mengidentifikasi perubahan Perda APBD yang diperlukan jika pergeseran anggaran merubah Perda APBD
2) Sekda/PPKD/Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah Perda APBD.
Terkait pasal ini, Fraksi Gerindra menyatakan, jika saja tidak ada niat jahat TAPD, maka usul-usul yang bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tidak akan lolos, tetapi anehnya diloloskan bahkan dicari-cari pembenaran dengan menciptakan seolah-olah ada peristiwa dengan dalih dapat menggunakan keadaan darurat dan mendesak meskipun alasan ini juga tidak dibenarkan BPK.
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati membebastugaskan seluruh TAPD yang terlibat dalam memverivikasi usul pergeseran tersebut.
Tak hanya itu, mengutip hasil pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Nisel TA.2025, Fraksi Gerindra mengungkap permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan. Dimana penyusunan dan pergeseran APBD TA.2025, tidak sesuai dengan ketentuan serta terdapat kesalahan penganggaran, bahkan ironisnya penggunaan pagu pergeseran pertama pada Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Tanggal 23 April 2025 Atas Perubahan Perbup 118 Tahun 2024, Tentang Penjabaran APBD TA.2025 dan pagu pergeseran kedua pada Perbup Nomor 75 Tahun 2025 Tanggal 27 November 2025 Atas Perubahan Perbup 118 Tahun 2024, Tentang Penjabaran APBD TA.2025 tidak diakui BPK RI. Fraksi Gerindra meminta Pemkab Nisel menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.
Di samping itu, seluruh hasil rapat komisi, dan kesimpulan rapat Banggar dengan TAPD merupakan pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Nisel.
Dalam pemandangan akhir Fraksi Golkar juga menyatakan, menerima Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2025 sesuai dengan Perda Nomor 08, Tahun 2024, Tentang APBD TA.2025.
Dari hasil pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan sinkronisasi di tingkat Banggar DPRD Nisel, Fraksi Golkar menemukan perbedaan antara Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2025 dengan realisasi anggaran, dimana tidak sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2024 tentang APBD TA.2025.
Mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Nisel Nomor 73.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/2026, Tanggal 26 Mei 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor:73.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, Fraksi Golkar juga menyarankan kepada Bupati menindaklanjuti serta mempertanggungjawabkannya.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa tidak bertanggungjawab terhadap perbedaan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan dan realisasi APBD Nisel TA.2025 yang tidak sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2024.
Di sisi lain, dari hasil evaluasi Gubernur Nomor: 900.1.1/9427/2025, tentang penolakan evaluasi Ranperda APBD-P Nisel TA.2025, Tertanggal 9 Oktober 2025, telah menyarankan untuk melaksanakan pengeluaran sesuai tahun anggaran berkenaan. Lalu pada tanggal 22 Oktober 2025, pihak DPRD Nisel menyurati pihak Pemkab meminta agar melaksanakan pengeluaran sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2024, Tentang APBD TA.2025.
Sementara Fraksi PDIP tidak menyatakan pendapat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nisel TA.2025. Beberapa Fraksi lain menerima Ranperda APBD Nisel TA.2025 sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2024.
Bupati Nisel Sokhiatulo Laia dalam nota jawaban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Nisel TA.2025.
Sokhiatulo menekankan, rekomendasi komisi-komisi DPRD akan ditindaklanjuti untuk menjadi bahan dan masukan sebagai evaluasi di tahun berikutnya.
Bupati menjelaskan, dalam menyusun pergeseran yang menyebabkan perubahan APBD dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Permendagri tersebut berbunyi, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Kondisi tertentu tersebut, dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
Ia memaparkan, pergeseran pertama ditetapkan melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025 didasari pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ, Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efesiensi Belanja Daerah dalam APBD TA.2025.
Kemudian, pergeseran kedua ditetapkan melalui Perbup Nomor 75 Tahun 2025 yang mengalokasikan rasionalisasi belanja tunjangan guru bersumber dari DAKNon Fisik sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326 Tahun 2025 serta keperluan mendesak.
“Dasar pergeseran tersebut di atas telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK,” kata Sokhiatulo Laia.
Terkait berbagai catatan, saran dan rekomendasi, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti karena itu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Soal laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, akan ditindaklanjuti dan menjadi perhatian khusus, dan segera diselesaikan pihaknya sampai tuntas.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Sokhiwanolo Waruwu didampingi Wakil Ketua Wirahati Loi dihadiri 23 anggota DPRD Nisel, Bupati Sokhiatulo Laia, Pj. Sekda Amsarno Sarumaha, Para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan OPD.



