BINTASARA.com, TAMIANG LAYANG – Pos Bapas Tamiang Layang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Bimbingan Wajib Lapor bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas piket di Pos Bapas, yakni Karya dan Irman Saepudin.
Pelaksanaan layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus memastikan hak-hak klien pemasyarakatan tetap terpenuhi secara optimal.
Dalam kegiatan Litmas, petugas melakukan penggalian data secara menyeluruh terhadap klien melalui wawancara langsung.
Berbagai informasi dikumpulkan, mulai dari identitas pribadi, latar belakang kehidupan, kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.
Seluruh data tersebut menjadi dasar dalam menyusun laporan Penelitian Kemasyarakatan yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan juga memeriksa kelengkapan administrasi klien, seperti salinan putusan pengadilan, surat penahanan, serta laporan perkembangan pembinaan.
Pemeriksaan dokumen dilakukan secara teliti agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan perkembangan klien selama menjalani proses pembinaan.
Penelitian Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan karena menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi usulan program reintegrasi sosial.
Melalui Litmas yang komprehensif, Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan penilaian profesional mengenai kesiapan klien untuk memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun bentuk reintegrasi sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karya selaku Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dilakukan secara objektif demi menghasilkan rekomendasi yang tepat.
“Pengumpulan data untuk Penelitian Kemasyarakatan yang kami lakukan hari ini diharapkan dapat memberikan data yang objektif terkait kondisi klien pemasyarakatan sehingga dapat menjadi bahan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan dan pertimbangan dalam usulan reintegrasi sosial,” jelas Karya.
Selain melaksanakan Litmas, petugas piket Pos Bapas Tamiang Layang juga memberikan pelayanan Bimbingan Wajib Lapor kepada klien yang sedang menjalani Program Reintegrasi Sosial.
Layanan ini bertujuan untuk memantau perkembangan klien, memberikan arahan, memperkuat motivasi, serta memastikan klien mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.
Keberadaan Pos Bapas di lingkungan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang memberikan kemudahan bagi klien dalam mengakses berbagai layanan pemasyarakatan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Bapas induk.
Kehadiran Pos Bapas juga mempercepat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Rutan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien, dan berkualitas.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“PK Bapas yang melaksanakan piket di Pos Bapas kembali memberikan pelayanan prima melalui Penelitian Kemasyarakatan dan Bimbingan Wajib Lapor. Ini merupakan wujud sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Rutan Tamiang Layang dalam memenuhi hak warga binaan untuk memperoleh usulan program reintegrasi sosial sekaligus mendapatkan bimbingan secara berkelanjutan,” ujar Ading.
Melalui pelaksanaan Litmas dan Bimbingan Wajib Lapor secara konsisten, Pos Bapas Tamiang Layang terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Barito Timur.
Sinergi antara Bapas Muara Teweh dan Rutan Tamiang Layang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses reintegrasi sosial, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.



