BINTASARA.com, MUARA TEWEH – PK Bapas Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, dengan melaksanakan kegiatan wajib lapor sekaligus bimbingan bagi klien anak yang menjalani pidana pelayanan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan agar klien anak mampu memperbaiki diri, menaati hukum, dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Ruang Bimbingan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Elly Kirnaeny menerima kedatangan klien anak untuk melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam sesi bimbingan tersebut, Elly Kirnaeny memberikan arahan agar klien anak tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Ia juga mendorong klien untuk mengisi waktu dengan berbagai aktivitas positif, seperti belajar, membantu keluarga, mengikuti kegiatan sosial, maupun meningkatkan keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan.
Selain memberikan motivasi, Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan pentingnya menjalankan pidana pelayanan masyarakat secara tertib dan disiplin di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Barito Utara sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan kepada klien anak agar tidak mengulangi tindakan melanggar hukum dan melaksanakan pidana pelayanan masyarakat di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Barito Utara dengan tertib dan disiplin,” ujar Elly Kirnaeny.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga melakukan pencatatan administrasi dengan mengisi buku absensi, kartu bimbingan, serta menyusun jadwal wajib lapor berikutnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembimbingan berjalan secara terukur, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan kembali mengingatkan klien anak agar mematuhi jadwal bimbingan yang telah ditentukan.
Kepatuhan terhadap jadwal wajib lapor menjadi salah satu indikator penting dalam proses pembinaan sekaligus bentuk tanggung jawab klien selama menjalani masa pidana pelayanan masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa seluruh petugas harus memberikan layanan pembimbingan secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, kualitas layanan pembimbingan sangat menentukan keberhasilan proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, khususnya klien anak.
“Layanan bimbingan atau wajib lapor merupakan hak sekaligus kewajiban klien. Saya mendorong seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan agar memberikan layanan secara profesional sehingga mampu mengetahui kondisi klien, memahami kendala yang dihadapi, serta memberikan alternatif solusi yang tepat,” ujar M. Ading Saidhy.
Melalui kegiatan ini, PK Bapas Muara Teweh terus memperkuat fungsi pembimbingan sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan.
Pendekatan yang humanis, edukatif, dan profesional diharapkan mampu membangun kesadaran hukum, membentuk karakter yang lebih baik, serta meningkatkan peluang keberhasilan reintegrasi sosial bagi klien anak setelah menyelesaikan pidana pelayanan masyarakat.



