BINTASARA.com, GUNUNGSITOLI- Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan Jawaban Ranperda APBD Gunungsitoli atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/6/2026).
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi., memimpin Rapat paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perlindungan serta Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan masukan kepada pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap keberhasilan Pemerintah Kota Gunungsitoli mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan kali berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi pandangan fraksi mengenai rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sowa’a Laoli menegaskan bahwa pemerintah terus menggali berbagai potensi pendapatan daerah sebagai upaya meningkatkan kemandirian fiskal. Ia menilai optimalisasi PAD menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat terus berkurang.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp22,33 miliar, Wali Kota menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya bersifat khusus dan terikat aturan teknis. Selain itu, sebagian dana penerimaan baru Pemerintah Kota Gunungsitoli pada akhir Desember 2025 sehingga belum dapat terserap secara maksimal dalam tahun anggaran berjalan.
Jawaban Ranperda APBD Gunungsitoli Melalui dua Ranperda strategis
Pemerintah Kota Gunungsitoli juga terus mempercepat penyaluran dana desa melalui pendampingan intensif kepada pemerintah desa. Pendampingan tersebut fokuskan pada penyelesaian dokumen administrasi agar proses pencairan dana desa pada tahun berikutnya berjalan lebih cepat sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Di sektor infrastruktur, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah ruas jalan dan lampu penerangan jalan umum yang membutuhkan perhatian. Karena keterbatasan anggaran, pemerintah menetapkan skala prioritas pembangunan dengan memfokuskan perbaikan pada jalur logistik utama yang mengalami kerusakan berat demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, terkait Ranperda Perlindungan dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Pemerintah akan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, mengintegrasikan program perlindungan disabilitas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Program tersebut akan mencakup peningkatan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, aksesibilitas infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
Rapat paripurna tersebut turut hadir anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, staf ahli, para asisten Sekda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala perangkat daerah, serta jajaran pemerintah daerah. Melalui pembahasan dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
(Kris Laoli)



