Gunungsitoli, Bintasara.com – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si, menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Paripurna setempat, Jumat (26/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi. Agenda utama sidang paripurna kali ini berfokus pada tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda Perlindungan dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas apresiasi terhadap capaian opini WTP yang ke-8 (delapan) kali secara berturut-turut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi pelaksanaan fungsi legislatif DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan yang telah diberikan dalam peningkatan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, serta merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli ke arah yang lebih baik.
Merespon pandangan umum dewan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Wali Kota Gunungsitoli mengatakan, terhadap pandangan umum mengenai rendahnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya terus berupaya meningkatkan potensi sumber-sumber PAD, karena itu merupakan indikator utama kemandirian daerah.
Lalu, terkait akumulasi SiLPA sebesar Rp22.332.212.111,90, ia menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan dana transfer yang mengikat, di mana penggunaan dan penyerapan dana tersebut diatur oleh petunjuk teknis pemerintah pusat, serta penyaluran dananya baru diterima oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli pada akhir bulan Desember 2025.
Terkait dengan penyerapan dana desa, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan pendampingan intensif dan asistensi percepatan penyusunan dokumen administratif penyaluran dana desa. “Hal ini diupayakan agar kendala administratif dapat diatasi sehingga penyaluran dana desa pada tahun berikutnya berjalan dengan lancar seiring adanya penyesuaian regulasi baru Peraturan Menteri Keuangan. Mengenai infrastruktur, Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat dalam hal pemeliharaan jalan dan lampu penerangan jalan umum yang belum memenuhi harapan masyarakat, sehingga perlu melakukan penentuan skala prioritas dengan fokus pada jalur logistik utama yang mengalami kerusakan struktural,” paparnya.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan penyusunan program dalam dokumen rencana pembangunan daerah yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program kegiatan dalam mewujudkan perlindungan bagi penyandang disabilitas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan yang inklusif demi kesetaraan bagi penyandang disabilitas, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas dan infrastruktur, pelayanan publik dan kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan dan kesejahteraan sosial.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Staf Ahli, Asisten Sekda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya. (Kris Laoli)



