Nias Selatan, Bintasara.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan (Satreskrim Polres Nisel) menetapkan oknum Kepala Besa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan berinisal FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah. Penetapan tersebut diketahui dalam surat resmi Polres Nisel yang telah disampaikan kepada pihak Korban.
Kasat Reskrim Polres Nisel melalui Si Humas Polres, Briptu Alvin K. Larosa, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026), terkait itu, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, surat penetapan tersangka sudah diterbitkan oleh penyidik kepada pihak korban,” kata Alvin.
Berdasarkan surat Polres yang disampaikan kepada ke korban, bernomor IV/RES.1.6/2026/RESKRIM, bersifat biasa, penyidik menetapkan FB (41), warga Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara sebagai tersangka. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Balohao.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa ijazah.
Peristiwa terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di samping itu, dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga didasarkan pada surat ketetapan nomor STAP/44.A/IV/RES.1.9/2026/RESKRIM tertanggal April 2026.
Terkait langkah hukum lanjutan, Alvi Larosa memaparkan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.



