Mei 2, 2026 11:10
Breaking News

Sidang Panas Rangkong Julang Emas! Saksi Kunci Hilang, Dugaan Mafia Perdagangan Satwa Dilindungi Terkuak di Pengadilan

Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, jalannya persidangan justru mengindikasikan adanya celah yang berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Dipertanyakan

Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara, sosok penting yang disebut dalam berkas perkara sebagai penghubung antara terdakwa dan pembeli akhir. Dalam penyidikan, Irawan mengaku terlibat langsung dalam komunikasi hingga proses penyerahan burung rangkong, bahkan diduga memiliki bukti berupa rekaman video.

Ia juga disebut telah menyerahkan telepon genggam sebagai barang bukti. Namun hingga sidang berlangsung, ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan pembuktian serta peran pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Baca Juga  Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Nisel: Kapolres Serukan Pererat Tali Persaudaraan dan Toleransi

Terungkap Modus Perdagangan Satwa via Media Sosial

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810 ribu dan menjualnya kembali hingga Rp5 juta, meraup keuntungan sekitar Rp3,35 juta.

Namun, fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengindikasikan bahwa terdakwa hanya berperan sebagai perantara. Perbedaan konstruksi ini menjadi krusial karena dapat memengaruhi penerapan pasal dan tingkat hukuman.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah menjalankan bisnis jual beli satwa sejak 2019 melalui platform digital. Satwa yang diperjualbelikan mencakup burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong.

Transaksi terakhir terjadi pada November 2025 dengan pola terstruktur: mencari penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara.

Baca Juga  Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum Kades Balohao Mulai Dilidik, Kuasa Hukum Kawal Ketat

Pembeli Akhir Belum Tersentuh Hukum

Keluarga terdakwa, melalui istrinya Mupidah, mempertanyakan belum diprosesnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir yakni Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho, yakni seorang kepala desa di Banjarnegara. Mereka mendesak agar pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap fakta secara terbuka.

Selain itu, muncul pula dugaan tekanan selama proses penyidikan yang kini menjadi perhatian dan perlu diuji dalam persidangan demi menjamin prinsip fair trial.

Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Penangkapan Ferry Andrian dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di Pemalang. Meski lokasi kasus berada di Jawa Tengah, persidangan digelar di Jakarta Timur sesuai ketentuan KUHAP karena terdakwa ditahan di Rutan Cipinang.

Baca Juga  Baru Sehari Menjabat, Kajari Nisel Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkait  Kasus KDRT

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menangani perdagangan ilegal satwa dilindungi. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian mengungkap seluruh rantai pelaku menjadi kunci utama.

Majelis hakim diharapkan mampu menggali fakta secara komprehensif dan menghadirkan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan serta perlindungan nyata bagi satwa langka Indonesia.

Jangan Tebang Pilih, Bongkar Semua Jaringan!

Kasus rangkong julang emas ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja. Seluruh jaringan perdagangan ilegal harus diungkap hingga ke akar, tanpa tebang pilih.

Dalam era penegakan hukum modern dan penerapan KUHP baru, ketelitian pembuktian serta konsistensi aparat menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru hanya menjadi slogan semata.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya