Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa upaya pemeriksaan terhadap korban sebenarnya telah dilakukan sejak 19 Maret 2026. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.
“Dokter belum mengizinkan pemeriksaan dengan alasan kesehatan korban,” ujar Aulia dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Sementara itu, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua LPSK, Achmadi, yang menyatakan bahwa Andrie Yunus saat ini berada dalam perlindungan LPSK.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, telah mengirimkan surat resmi kepada LPSK guna meminta izin pemeriksaan terhadap saksi korban.
Aulia menegaskan, TNI berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel dalam penanganan kasus ini.
Diketahui, insiden penyiraman terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Empat personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang saat ini telah ditahan oleh Puspom TNI.
Perkembangan terbaru, penanganan kasus ini telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.



