Nias Selatan, Bintasara.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memastikan pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dimulai pada akhir Januari 2026. Proses pembagian dijadwalkan bertahap di seluruh daerah pemilihan (dapil), dan dimulai usai pelaksanaan upacara.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM, saat membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2027, di Aula Kantor Bapperida Teluk Dalam, Kamis (22/1/2026).
“Untuk pembagian SK PPPK paruh waktu, kemungkinan sudah bisa dimulai hari Senin untuk Dapil 1 setelah selesai upacara (red-Senin (26/1). Selanjutnya pada tanggal 27 Januari kita lanjutkan di Dapil 2 dan Dapil 3,” kata Wabup.
Kata Yusuf, pembagian SK akan dilakukan secara bergilir hingga menjangkau seluruh wilayah dapil di Kabupaten Nias Selatan. Ia menyebut, pembagian di Dapil 2 dan Dapil 3 akan dilakukan secara berbagi tugas bersama Bupati Nias Selatan dan pejabat terkait lainnya.
“Berikutnya akan dilanjutkan untuk Dapil 4 dan Dapil 5, lalu terakhir di Dapil 6,” pungkasnya.
Di samping itu, orang nomor dua di jajaran Pemkab Nisel itu juga menanggapi berbagai masukan masyarakat terkait penempatan tugas PPPK yang dinilai belum sepenuhnya sesuai. Ia menandaskan, pihaknya telah menerima dan mendata seluruh aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi.
“Terkait adanya ketidakcocokkan penempatan sesuai tempat tugas, itu sudah kita data dan kita kumpulkan semuanya,” tukas dia.
Meski demikian, Wabup menegaskan bahwa seluruh SK PPPK paruh waktu yang dibagikan bersifat resmi dan sah secara administrasi, terlepas dari adanya catatan penyesuaian penempatan.
“Saya mohon disampaikan kepada saudara-saudara kita yang menerima SK nanti, bahwa yang disebut bermasalah itu bukan berarti tidak resmi. Semua SK yang dibagikan adalah resmi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati secara khusus menegaskan komitmen pihaknya terkait penuntasan proses PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa jumlah usulan awal mencapai 4.591 orang, namun setelah proses verifikasi dan pendataan ulang, jumlah tersebut menjadi 4.577 orang akibat adanya pengunduran diri dan ketidaklengkapan administrasi.

