BINTASARA.com, KOTANOPAN – Pemberian Remisi Umum di Lapas Kotanopan menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan melaksanakan upacara penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026, Senin (17/08/2026).
Kegiatan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas III Kotanopan dengan suasana tertib dan khidmat.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kotanopan serta unsur terkait turut menghadiri kegiatan tersebut.
Camat Kotanopan bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada momentum tersebut, Lapas Kelas III Kotanopan memberikan Remisi Umum I kepada 44 orang narapidana.
Pemberian remisi tersebut terdiri atas beberapa kategori berdasarkan besaran pengurangan masa pidana.
Sebanyak 10 orang narapidana menerima remisi selama satu bulan. Kemudian, 11 orang mendapatkan remisi dua bulan, 18 orang memperoleh remisi tiga bulan, dan lima orang menerima remisi selama empat bulan.
Selain Remisi Umum I, Lapas Kotanopan juga memberikan Remisi Umum II kepada satu orang narapidana dengan besaran pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Kepala Lapas Kelas III Kotanopan, Erik Suranta Ginting, menjelaskan bahwa negara memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, narapidana yang memperoleh remisi telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
“Remisi ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Kalapas.
Erik Suranta Ginting juga mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjadikan momentum pemberian remisi sebagai dorongan dalam meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti pembinaan secara konsisten.
Ia berharap setiap warga binaan mampu memanfaatkan masa pembinaan untuk membangun keterampilan, memperbaiki sikap, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Pemberian Remisi Umum Lapas Kotanopan juga mencerminkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perubahan perilaku, dan pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti proses pembinaan secara bertanggung jawab.
Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas III Kotanopan berharap seluruh narapidana dan Anak Binaan dapat terus menunjukkan sikap positif.
Dengan mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh dan menjaga ketertiban, mereka diharapkan mampu mempersiapkan kehidupan yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat.





