Proses Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Juwita H.W. Waruwu di Polres Nias, Yustina Gulo Berharap Diduga Pelaku di Tetapkan Tersangka

Laporan tindak pidana penganiayaan
Media Social Sharing

Nias, BINTASARA.com – Proses Hukum tindak pidana penganiayaan terhadap Juwita Hasrat Wati Waruwu (25) di Polres Nias. Ibu korban Yustina Gulo (55) berharap diduga pelaku  segera di tetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya laporan atas dugaan tindak pindana penganiayaan terhadap putrinya, Yustina Gulo telah membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 09/Juli 2025 dengan nomor, STTLP/B/443/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan yang dibuat oleh Yustina Gulo warga Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, berdasarkan peristiwa yang di alami oleh Juwita H.W. Waruwu pada hari selasa 08 Juli 2025 sekitar pukul 20:00.Wib malam hari, terduga pelaku salah seorang sekretaris Desa Lewuombanua Kec. Somolo-molo inisial YW (39) tiba-tiba menghapiri korban yang sedang karaokean bersama teman-temanya di rumah kakek korban, lalu YW melakukan pemukulan menggunakan sapu lidi.

Baca Juga  Tilang Manual di Nias: Kode BRIVA Tak Otomatis, Ini Kata Kasat Lantas

“Ketika saya sampai di lokasi,  terlihat anak saya Juwita sedang menangis dan mengalami sesak nafas,  dan anak saya menceritakan bahwa dirinya telah di pukul oleh YW menggunakan sapu lidi,  yang tidak lain adalah saudara kandung Suami saya.” Ujarnya

” Ya,  setelah di ceritakan oleh saksi,  maka saya melihat bekas pukulan di bagian dada anak saya,  sampai saat itu anak saya mengalami pingsan selama satu malam.”Jelasnya

Kemudian Ibu korban Yustina Gulo (55) pada awak media www.bintasara.com membenarkan adanya peristiwa tindak pindanaan penganiayaan terhadap anaknya Juwita H.W. Waruwu (Korban) dan korban mengalami trauma dan sikis mental terganggu.

Hingga besok pagi tanggal 09 Juli,  kami membawa anak saya di rumah sakit Thomsen di Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus melakukan visum.

Baca Juga  Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan Penjualan Petasan di Kota Gunungsitoli

“Di hari yang sama juga usai ke rumah sakit,  kami langsung membuat laporan di SPKT Polres Nias.” Jelasnya

Yustina Gulo berharap agar adanya kepastian hukum tentang laporannya di Polres Nias, pelaku segera jadi tersangka karena perbuatanya kepada anaknya dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sepenuhnya kami percayakan kepada penyidik Polres Nias untuk melakukan Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan berharap agar terduga pelaku secepatnya di tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Tandas Yustina Gulo mengakhiri

Melalui konfrimasi awak media www.bintasara.com kepada pihak Polres Nias melalui Kasi Humas M.M.Gea menyampaikan bahwa,  saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga  The Best of Vocal Deep House Chill Out Music Mix 2020

“Saat ini dalam proses penyelidikan dan Kita telah melakukan : Cek TKP dan Pra-rekonstruksi di TKP serta pemeriksaan kepada para saksi.” Ucapnya

Selain itu Kata M.M.Gea, pihak penyidik juga telah melakukan  pemeriksaan kepada terlapor dan Menyurati Pihak RS. dr. THOMSEN untuk permintaan hasil visum

“Saat ini kita masih menunggu Hasil Ver dari RS. dr. THOMSEN Gunungsitoli.” Ucap Kasi Humas Polres Nias yang ramah itu,  M.M.Gea melalui Via WhatsApp nya. (KL)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *