Nias, BINTASARA.com – Proses Hukum tindak pidana penganiayaan terhadap Juwita Hasrat Wati Waruwu (25) di Polres Nias. Ibu korban Yustina Gulo (55) berharap diduga pelaku segera di tetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya laporan atas dugaan tindak pindana penganiayaan terhadap putrinya, Yustina Gulo telah membuat laporan di Polres Nias pada tanggal 09/Juli 2025 dengan nomor, STTLP/B/443/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan yang dibuat oleh Yustina Gulo warga Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, berdasarkan peristiwa yang di alami oleh Juwita H.W. Waruwu pada hari selasa 08 Juli 2025 sekitar pukul 20:00.Wib malam hari, terduga pelaku salah seorang sekretaris Desa Lewuombanua Kec. Somolo-molo inisial YW (39) tiba-tiba menghapiri korban yang sedang karaokean bersama teman-temanya di rumah kakek korban, lalu YW melakukan pemukulan menggunakan sapu lidi.
“Ketika saya sampai di lokasi, terlihat anak saya Juwita sedang menangis dan mengalami sesak nafas, dan anak saya menceritakan bahwa dirinya telah di pukul oleh YW menggunakan sapu lidi, yang tidak lain adalah saudara kandung Suami saya.” Ujarnya
” Ya, setelah di ceritakan oleh saksi, maka saya melihat bekas pukulan di bagian dada anak saya, sampai saat itu anak saya mengalami pingsan selama satu malam.”Jelasnya
Kemudian Ibu korban Yustina Gulo (55) pada awak media www.bintasara.com membenarkan adanya peristiwa tindak pindanaan penganiayaan terhadap anaknya Juwita H.W. Waruwu (Korban) dan korban mengalami trauma dan sikis mental terganggu.
Hingga besok pagi tanggal 09 Juli, kami membawa anak saya di rumah sakit Thomsen di Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus melakukan visum.
“Di hari yang sama juga usai ke rumah sakit, kami langsung membuat laporan di SPKT Polres Nias.” Jelasnya
Yustina Gulo berharap agar adanya kepastian hukum tentang laporannya di Polres Nias, pelaku segera jadi tersangka karena perbuatanya kepada anaknya dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sepenuhnya kami percayakan kepada penyidik Polres Nias untuk melakukan Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan berharap agar terduga pelaku secepatnya di tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Tandas Yustina Gulo mengakhiri
Melalui konfrimasi awak media www.bintasara.com kepada pihak Polres Nias melalui Kasi Humas M.M.Gea menyampaikan bahwa, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat ini dalam proses penyelidikan dan Kita telah melakukan : Cek TKP dan Pra-rekonstruksi di TKP serta pemeriksaan kepada para saksi.” Ucapnya
Selain itu Kata M.M.Gea, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan Menyurati Pihak RS. dr. THOMSEN untuk permintaan hasil visum
“Saat ini kita masih menunggu Hasil Ver dari RS. dr. THOMSEN Gunungsitoli.” Ucap Kasi Humas Polres Nias yang ramah itu, M.M.Gea melalui Via WhatsApp nya. (KL)

