DPP PSN: Beri Apresiasi Kepada Polda Metro Jaya, Sigap Tindak Tegas Oknum Polisi di Duga Peras Kontraktor

Media Social Sharing

Jakarta, BINTASARA.com – DPP Prabu Satu Nasional (PSN) bersama kuasa hukumnya, mengapresiasi kesigapan Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan pemerasan oleh Oknum Polisi bernama Rachmat (RH).

Tonizal S.H. mengatakan saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro. Jakarta, 25/07

“Kasus ini penting untuk kami jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pembentukan opini yang menyesatkan”, Ujar Tonizal S.H., Kuasa Hukum DPP PSN

Kronologis Kejadian Penyerahan Uang Rp1 Miliar

Pada malam tanggal 17 Juni 2025, Bapak Dwi Purbo tiba-tiba dihubungi oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Bapak Dadan, yang meminta beliau untuk segera datang ke Jakarta karena ada hal penting

Tanggal 18 Juni 2025 sore, Bapak Dwi tiba di Jakarta, dan malam harinya bertemu dengan Bapak Dadan di Mall Grand indonesia (GI). Di sana, beliau diperkenalkan kepada seorang bernama Rachmat Hidayat, yang mengaku sebagai anggota polisi dan menyatakan dirinya dekat dengan pejabat di Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca Juga  Dwi Purbo Istiyarno Diduga Kuat di Itimidasi dan di Peras oleh Oknum Polisi, DPP Prabu Satu Nasional (PSN) Ambil Sikap Tegas

Untuk meyakinkan korban, RH bahkan menunjukkan percakapan di ponselnya dengan nama-nama yang mengarah ke pejabat kejaksaan. RH menyampaikan bahwa perusahaan Bapak Dwi “sedang bermasalah” dalam proyek PJU Cianjur.

RH menekan bahwa akan ada tindakan hukum terhadap direktur perusahaan jika uang sebesar Rp1,5 miliar tidak diserahkan paling lambat tanggal 19 Juni 2025. Jika tidak diberikan, maka kasus di Kejari Cianjur akan “dilanjutkan” dan akan ada yarng segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pak Dwi saat itu sangat kebingungan, karena semua pekerjaan proyek PJU sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan melalui sistem e-katalog dan didak ada yang dilanggar.

Namun, karena ancaman datang secara mendadak dan terus-menerus, dan dalam kondisi tertekan, Pak Dwi akhirnya meminjam uang dari seorang rekan untuk memenuhi permintaan RH dengan bukti transfer pinjaman tersebut masih disimpan dan dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga  May Day, Pemerintah Apresiasi Sinergi Positif Buruh dan Pengusaha

Namun setelah uang sebesar Rp1,5 miliar diserahkan ke RH perkara tetap berjalan. Bahkan muncul berita bahwa Pak Dwi “menitipkan” uang secara sukarela, seolah-olah melakukan penyuapan. “Ini sangat merugikan nama baik beliau secara pribadi dan sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP PPSN”, Ujar Tonizal S.H.

Lanjut Tonizal mengatakan yang lebih mengejutkan, nama Pak Dwi Purbo dicantumkan dalam berita acara penitipan uang, padahal beliau tidak hadir, tidak mengetanui adanya acara tersebut, dan tidak pernah menyuruh siapapun termasuk RH atau saudara Yusuf Al Furgaan untuk menyerahkan uang itu kepada Kejari. “Ini adalah bentuk fitnah terbuka”, Lanjutnya

Tonizal S.H. kembali menegaskan uang Rp1 miliar yang masuk ke Kejari bukan bentuk suap atau penitipan sukarela. Pak Dwi tidak pernah memberikan kuasa kepada RH atau siapa pun untuk menyerahkan uang tersebut, dan ini sudah dikonfirmasi oleh RH saat dikonfrontir di Paminal Polda Metro. Sisa uang Rp 500 juta yg tidak jelas kemana juga harus diusut tuntas.

Baca Juga  Tri Adhianto Tinjau Penertiban Bangunan Liar

Dengan demikian, Pak Dwi adalah korban dari praktik pemerasan dan pengondisian oleh oknum yang mencatut nama institusi hukum”, Tegas Tonizal S.H.

Menyikapi hal ini, DPP Prabu Satu Nasional (PSN) bersikap ;

  1. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi keadilan dan kebenaran.
  2. Kami mendesak Kejari Cianjur untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai narasi yang sudah beredar.
  3. Kami juga akan menyampaikan laporan tambahan kepada komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Kompolnas untuk memastikan perlindungan hukum terhadap korban pemerasan dan pembentukan opini sesat.

“Kami, DPP Prabu Satu Nasional, sebagai organisasi kemasyarakatan nasionalis yang terdaftar resmi dalam rumah besar pemenangan Presiden Prabowo Subianto, tidak akan tinggal diam apabila ada kader atau tokoh internal kami yang dikriminalisasi, dipermalukan, atau dijadikan kambing hitam oleh mafia hukum”, Tutup Tonizal S.H. Kuasa Hukum PSN

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *