Medan, Bintasara.com – Praperadilan (Prapid) yang diajukan 2 Tersangka dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias sebagai pemohon, masing-masing PPK berinisal JPZ dan Penyedia Jasa berinisal FLZ, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kajari Gusit) melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu dalam keterangannya, Jumat (08/05/2026) menyampaikan sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Pemohon JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ selaku Penyedia dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dalam agenda Pembacaan Putusan Sela dengan nomor perkara 41/Pid. Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Jumat, (08/05/2026).
Adapun putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII pada hari ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
Sementara, eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:
1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan):
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Berdasarkan hal tersebut, bahwa para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.
2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd. 1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku.
Diketahui, terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias, dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700 itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Gusit telah menetapkan sekaligus menahan 6 orang tersangka. Mereka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) insial OKG, Direktur PT VCM sebagai kontraktor inisial FLPZ, Konsultan Pengawas inisial LN dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias sebagai Pengguna Anggaran (PA) inisial ROZ, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2022-2023 inisial LBL. (KL)



