Gunungsitoli, Bintasara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli membacakan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, soal perkara pembunuhan, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin, (29/06/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu, S.H, M.H dalam keterangannya, Senin (30/06/2026) menyampaikan ada beberapa putusan majelis hakim terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial FZ.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Selain itu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun di LPKA Kelas I Medan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Terdakwa juga tetap ditahan dengan catatan dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan Lapas Kelas 2B Gunungsitoli, dan selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan,” ujar Ya’atulo Hulu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa sebagai pelaku dalam perkara pembunuhan terhadap korban berinisial JPB, yang terjadi pada Tanggal 25 Mei, 2026, dengan nomor register perkara: PDM-45/GNSTO/06/2026.
Adapun tuntutan dari Penuntut Umum, yakni menjatuh pidana berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan pasal yang dibuktikan dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penerapan hukuman bagi Anak an. FZ berdasarkan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada. Selain itu mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada.Terkait perkara ini, masih terdapat 2 (dua) pelaku lain selain Anak an. FZ sesuai fakta hukum yang terungkap, yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias,” beberapa Kasi Intel.
Ia menjelaskan, pemisahan penanganan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan perkara FZ. (Kris Laoli)



