April 18, 2026 20:29
Breaking News

Peksos Kemensos RI Harap Kepastian Hukum Penuntasan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nisel

Nias Selatan, Bintasara.com – Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI yang ditugaskan di wilayah Nias Selatan, Destiria Permatasari Waruwu, berharap agar penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di salah satu Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, segera mendapat kepastian hukum.

“Harapan kami, semoga anak ini mendapatkan perlindungan dan keamanan. Keamanan itu tentu dari semua pihak terkait, baik pemerintah, kepolisian, maupun sistem sumber lainnya,” ujarDestiria kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial, Kabupaten Nias Selatan, Jalan R.A. Kartini No. 13, Teluk Dalam, Jumat (6/3/2026).

Ia menuturkan, korban membutuhkan perlindungan serius dari semua pihak baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lingkungan sosial di lingkunganya.

Kata dia, anak korban kekerasan seksual umumnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan. Oleh itu, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku, namun juga menyangkut pendampingan sosial serta pemulihan kondisi mental anak.

Baca Juga  Laporannya Lambat Ditangani, Korban Penganiayaan di Tello Minta Keadilan Hukum, Kapolsek PP Batu Saat Dikonfirmasi Belum Merespon

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Semoga kasus ini dapat segera selesai dan pihak yang diduga sebagai pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Bagaimanapun, anak ini sangat membutuhkan perlindungan dan rasa aman,” pungkas dia.

Di sisi lain, pihaknya mulai melakukan pendampingan setelah menerima informasi mengenai peristiwa yang dialami korban. Sekitar dua minggu setelah mengetahui kasus tersebut, ia melakukan kunjungan langsung atau home visit ke rumah keluarga korban untuk memastikan kondisi anak sekaligus menggali kronologi kejadian.

Dalam proses pendampingan dan asesmen yang dilakukan, korban dipastikan mengalami tindakan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang kami lakukan, korban memang menyampaikan bahwa telah mengalami tindakan pencabulan,dan hal tersebut benar adanya,” ungkapnya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembuktian secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana

Selain melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban, Destiria juga turut dalam pendampingan lanjutan bersama instansi terkait saat proses pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Resor Nias Selatan. Ia menyebut dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, korban sering mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka sulit mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Anak dalam kondisi seperti ini sering merasa takut atau malu untuk bercerita. Karena itu pendampingan sangat penting agar anak merasa tidak sendirian,” katanya.

Ia menambahkan, peran pekerja sosial lebih berfokus pada pendampingan psikososial bagi korban, sementara proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan penyidik. Pihaknya memastikan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami selalu menyampaikan kepada anak bahwa kami akan tetap berada di sampingnya. Bahkan jika proses ini sampai ke tahap persidangan, kami tetap akan mendampingi,” terangnya.

Baca Juga  Banjir Melanda Demak, 583 Jiwa Mengungsi dan Seorang Warga Dilaporkan Hilang

Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian Resor Nias Selatan melalui Ps.Kanit PPA Reskrim Polres Nisel, Jekson Pardede menyatakan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut masih dalam proses penanganan dan menjadi atensi pihaknya. Penyidik masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara.

Menurut Jekson, penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian, terutama karena kondisi psikologis korban menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan. Kata dia, penyidik juga telah melakukan pendampingan terhadap korban bersama instansi terkait guna memastikan kondisi anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian pada Mei 2025, dengan terduga pelaku berinisial EG. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertanggal 2 Februari 2026, perkara tersebut disebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya