BINTASARA.com, MUARA TEWEH – PK Bapas Muara Teweh mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok secara virtual, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan usulan pemberian remisi dan program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui forum tersebut, seluruh unsur yang terlibat melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap kelayakan warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi maupun mengikuti program reintegrasi sosial.
Dalam sidang tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Muara Teweh menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Hasil Litmas menjadi dasar pertimbangan yang objektif bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam menentukan kelayakan pemberian hak integrasi kepada warga binaan.
Rekomendasi tersebut disusun melalui proses asesmen yang mempertimbangkan perilaku, perkembangan pembinaan, kondisi sosial, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP juga menunjukkan komitmen Bapas Muara Teweh dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan keberhasilan reintegrasi sosial.
Sinergi antara Bapas dan Rutan menjadi faktor penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi warga binaan sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP memiliki peran strategis dalam menjamin kualitas proses pembimbingan dan pengambilan keputusan.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi yang didasarkan pada hasil penelitian kemasyarakatan sehingga setiap usulan remisi maupun reintegrasi sosial benar-benar tepat sasaran, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar M. Ading Saidhy.
Menurutnya, hasil Litmas tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kondisi warga binaan secara komprehensif.
Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dalam Sidang TPP dapat mencerminkan prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Melalui partisipasi aktif dalam Sidang TPP Rutan Kelas IIB Buntok, Bapas Kelas II Muara Teweh terus memperkuat sinergi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, mempercepat proses reintegrasi sosial yang tepat sasaran, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.
