BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Sidang TPP Integrasi menjadi wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIB Muara Teweh dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui Sidang TPP Integrasi, jajaran Lapas Muara Teweh mengevaluasi secara menyeluruh usulan pemberian hak integrasi bagi 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri atas 9 orang penerima usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 orang penerima usulan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan berlangsung di aula Lapas Muara Teweh pada Kamis (06/08/2026).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan, serta perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses berlangsung terbuka, objektif, dan mengedepankan prinsip profesionalisme.
Ketua, Sekretaris, Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta para Wali Pemasyarakatan mengikuti sidang secara langsung di aula Lapas Muara Teweh.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Selama persidangan berlangsung, para Wali Pemasyarakatan memaparkan laporan perkembangan pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian setiap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.
Tim TPP kemudian mencocokkan seluruh data pembinaan, hasil Litmas, rekam jejak perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Pendampingan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah semakin memperkuat objektivitas penilaian sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan sidang secara hybrid membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antarunit pemasyarakatan tanpa mengurangi kualitas evaluasi.
Seluruh peserta sidang tetap dapat berdiskusi, memberikan masukan, dan melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen maupun hasil pembinaan secara menyeluruh.
Kepala Lapas Muara Teweh menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP Integrasi Lapas merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memenuhi hak warga binaan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Melalui Sidang TPP hybrid ini, keterlibatan Bapas dan Kanwil Kalimantan Tengah tetap berjalan optimal dan akuntabel. Kami memastikan pengusulan Pembebasan Bersyarat bagi 9 orang WBP dan Cuti Bersyarat bagi 7 orang WBP didasarkan pada perubahan perilaku yang positif, sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak dipungut biaya apa pun,” tegas Kepala Lapas Muara Teweh.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Integrasi ini, Lapas Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan.
Dengan proses evaluasi yang ketat serta melibatkan berbagai unsur pemasyarakatan, pemberian hak integrasi diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku positif sehingga siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.



