BINTASARA.com, Jakarta – Kolaborasi Polda Metrojaya bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) dalam mengungkap peredaran uang palsu (Upal) merupakan keberhasilan yang perlu di apresiasi.
Peredaran upal adalah hal yang sangat serius melanggar hukum yang memicu keresahan kerugian bagi masyarakat kelompok usaha kecil secara langsung.
Sumardiyanto, mewakili Badan Intelejen Negara (BIN) dalam koordinasi BOTASUPAL menjelaskan bahwa peredaran uang palsu menjadi ancaman yang berdampak pada aktifitas perekonomian masyarakat.
“peredaran uang palsu menjadi ancaman yang berdampak pada aktifitas perekonomian masyarakat. Ancaman untuk negara ketika lambang negara dipalsukan dan dianggap sebagai penghinaan” Ujar Sumardiyanto saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, 01/04/26
Sumardiyanto menambahkan bilamana ada hal – hal yang mengancam kemanan negara, intelejen selalu ada dan siap menjadi yang terdepan untuk mengungkap.
Pada kasus ini, Ia mengajak semua elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, dan bisa membedakan yang mana asli atau palsu dengan cara 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang.
Pada kasus ini, Sumardiyanto juga mengatakan mendukung penuh pihak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan menindak tegas secara represif dan terukur para pelaku.
“Polda Metro Jaya silakan gunakan kewenangannya secara aturan undang-undang dengan represif, bila ada perlawanan ambil tindakan tegas secara terukur, ” tambah Sumardiyanto.
Berdasarkan kronologis, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang tersangka MP alias M (39) dalam melakukan aksinya, Ia menggunakan beberapa alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak. Selain 2 Hanphon, uang palsu hasil sudah dicetak diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar.
Atas perbuatannya, tersangka MP alias M (39) dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.



