BINTASARA.com, JAKARTA, 11 Agustus 2026 – Akta Kelahiran Digital tetap dapat dinikmati bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tengah menyiapkan surat edaran kepada pemerintah desa dan kepala desa agar mereka aktif melaporkan kelahiran warga kepada fasilitas kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tito menyampaikan kebijakan tersebut seusai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito kepada awak media.
Akta Kelahiran Digital Permudah Administrasi Bayi
Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Integrasi tersebut mengubah proses penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya mengharuskan orang tua mengurus dokumen secara manual. Orang tua sebelumnya harus membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke kantor Dukcapil.
Kini, integrasi sistem memungkinkan pemerintah menerbitkan akta kelahiran secara digital sehingga masyarakat dapat menerima dokumen tersebut dengan lebih cepat dan mudah.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.
Transformasi digital tersebut juga memperkuat integrasi data kependudukan dengan data layanan kesehatan. Pemerintah berharap proses tersebut dapat mengurangi beban administrasi masyarakat sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan.
Kepala Desa Akti Melaporkan Kelahiran di Luar Faskes
Tito menegaskan pemerintah tetap memberikan akses Akta Kelahiran Digital kepada bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan. Untuk memastikan setiap kelahiran tercatat, pemerintah akan melibatkan kepala desa dalam proses pelaporan.
Kepala desa bersama orang tua bayi dapat melaporkan kelahiran kepada faskes setempat atau langsung kepada Dukcapil. Mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah tetap mencatat setiap kelahiran meskipun proses persalinan berlangsung di luar fasilitas kesehatan.
Tito menilai kepala desa memiliki posisi strategis karena mereka mengetahui langsung kondisi dan peristiwa kependudukan yang terjadi di wilayahnya.
Mendagri Minta Kematian Warga Segera Dilaporkan
Selain mengatur pelaporan kelahiran, Tito juga akan memasukkan ketentuan mengenai pelaporan kematian warga dalam surat edaran tersebut.
Ia meminta kepala desa segera melaporkan kematian warga kepada Dukcapil setempat. Langkah tersebut akan membantu pemerintah memperbarui data kependudukan sekaligus mempercepat penerbitan akta kematian.
Dengan sistem pelaporan dari tingkat desa, masyarakat tidak perlu mengurus seluruh proses secara mandiri ke kantor Dukcapil. Setelah kepala desa melaporkan peristiwa kematian, Dukcapil dapat segera memproses penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tegas Tito.
Integrasi SatuSehat-SIAK Perkuat Data Kependudukan
Peluncuran digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SatuSehat-SIAK menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan.
Pemerintah berharap integrasi data tersebut mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, praktis, dan terintegrasi bagi masyarakat. Sistem ini juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kependudukan sejak bayi lahir hingga pencatatan peristiwa penting lainnya.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah mendorong layanan administrasi kependudukan yang semakin cepat dan mudah sekaligus memastikan setiap peristiwa kelahiran dan kematian warga tercatat secara akurat dalam sistem kependudukan nasional.
(Red)



