BINTASARA.com, Bogor – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah dugaan maladministrasi atau sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/09/26).
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan gerbang keluar masuk area tersebut yang diduga untuk keluar masuk mobil. Gerbang keluar itu langsung keluar di area perkebunan.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin mengaku, rumah berukuran tipe 36 itu memiliki fasilitas lengkap mulai dari kulkas, tv 45 inci serta perlengkapan lainnya.
“Kulkas itu, isinya makanan, minuman, secara lengkap, termasuk minuman keras. Dan kami punya videonya. Ya, dan kemudian saya tadi ke tempat pembuangan sampah. Di tempat pembuangan sampah itu, ada ditemukan botol-botol minuman keras, dalam satu kotak, dan kami sudah mendokumentasikan,” katanya kepada awak media.
Fikri, mengungkapkan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ungkapnya.
Temuan ini diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
“Sidak pertama dilakukan pada Juli, namun Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Fikri.
Pada sidak kedua, Rabu, Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
“Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka,” sambung Fikri.
Fikri menerangkann dalam insiden itu terdapat petugas Ombudsman yang kakinya terjepit. Menurut dia, tim tetap berupaya masuk karena hendak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan malaadministrasi pelayanan publik di lapas.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” terangnya.
Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian.
“Kami juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, kami belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu. Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” imbuhnya.
Diwaktu yang sama, Anggota Ombudsman RI Syafrida, menjelaskan tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas, termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.
“Menurut petugas Lapas Cibinong menyampaikan kepada Ombudsman bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari fasilitas tersebut. Tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” jepasnya.
Syafrida melanjutkan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan ukuran masing-masing bangunan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas serta menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dengan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
“Kami belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi. Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” lanjutnya.
Syafrida menyebut penolakan pada Rabu merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong.
“Kami membandingkan kondisi ini dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang dapat berlangsung tanpa hambatan. Selama perjalanan kami turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” sebutnya.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan. (Ophay)

