Nias Selatan, BINTASARA.com – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan mulai melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait soal dugaan penyimpangan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2022 pada Puskesmas Huruna.
Inspektur Nisel melalui Ketua Tim Pemeriksa penanganan kasus dugaan penyelahgunaan dana BOK dan JKN Puskesmas Huruna, TA.2022, Dodi Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu (9/7/2025) menyebut, pihaknya kini sedang proses memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait serta melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait kasus dana BOK dan JKN pada Puskesmas Huruna TA.2022.
“Sedang proses permintaan keterangan pihak-pihak terkait dan pemeriksaan dokumen. Kami tetap profesional dan berkomitmen menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sebelumnya dikutip dari Media Cakrawalasatu com, dugaan penyimpangan dana tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengungkap dugaan tidak lazim dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Triwulan I Tahun 2022 senilai kurang lebih Rp36 juta, yang baru disalurkan pada Agustus 2022, dimana jauh dari jadwal seharusnya.
Dana tersebut dibagikan langsung kepada lebih dari 60 pegawai dalam amplop tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Pembagian dilakukan secara informal, tanpa melalui mekanisme administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi serupa terjadi pada BOK Triwulan II, yang juga didistribusikan tanpa dokumen resmi. Tak hanya itu, hingga akhir Oktober 2023, dana JKN periode Juli–Desember 2022 dilaporkan belum diterima para staf Puskesmas, sehingga memunculkan indikasi keterlambatan yang disengaja.
Oknum Kapuskesmas MG juga dituduh menggunakan ambulans Puskesmas Huruna untuk kepentingan pribadi. Beberapa warga mengaku pernah ditolak saat membutuhkan layanan pengantaran pasien maupun jenazah. Perubahan pola pemakaian ambulans baru terjadi setelah desakan kuat dari masyarakat dan tekanan internal mulai mencuat sekitar Oktober 2022.
Selain dugaan penyimpangan keuangan dan fasilitas, laporan juga menyoroti lemahnya tata kelola internal. Selama tahun anggaran berjalan, lantaran Puskesmas Huruna hanya melaksanakan tiga kali rapat staf, jauh dari standar organisasi layanan publik. Selain itu, pertemuan lintas sektoral hanya dilakukan sekali dalam setahun, mencerminkan lemahnya sinergi dan kontrol antarinstansi.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah pegawai yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana justru mengalami tekanan secara langsung. Seorang pegawai yang tak ingin disebutkan namanya mengaku mendapat teguran karena menyuarakan kejanggalan dalam distribusi dana itu.
Kapuskesmas Huruna, MG saat dikonfirmasi terkait ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/7/2025), hingga berita ini ditayangkan tidak direspon meski status pesan centang dua berwarna abu.

