Dumas Amal Nisel Soal Satu Unit Tongkang Berisi Kayu Gelondongan Diduga Milik PT Gruti Belum Jelas Proses Hukumnya

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com Pengaduan masyarakat (Dumas) Aliansi masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) bersama GMKI Telukdalam, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB) dan elemen masyarakat Pulau – Pulau Batu soal satu unit tongkang berisi kayu gelondongan diduga milik PT Gruti, yang dilaporkan pada Tanggal 31 Januari 2026 di Polsek PP Batu hingga kemudian ditarik di Polres Nisel, penanganannya kini terkesan belum jelas.

Hal ini disampaikan Ketua Umum AMAL Nias Selatan Amoni Zega didampingi Ketua LMHB Agus Gari sebagai pelapor kepada sejumlah wartawan, di Sekretariat Amal Nias Selatan, Jalan Jend. Sudirman, Gang mawar, Telukdalam, Minggu (23/02/26).

Amoni menjelaskan, yang dilaporkan pihaknya kepada penyidik Polres Nias Selatan adalah sesuai dengan fakta dan kejadian nyata yang ditemukan di lapangan oleh Amal Nias Selatan bersama GMKI Telukdalam, LMHB & Elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu.  Di mana, di Buni Jawa Desa Wawa, Kecamatan Pulau -Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, ditemukan para pekerja (karyawan)  PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) masih melakukan aktifitas perambahan dan pemanfaatan hasil hutan.  Selain itu, para karyawan PT.Gruti  juga masih melakukan akititas bongkar muat kayu gelondongan di atas kapal Tongkang.

Baca Juga  Menko Polkam Tinjau Progres Pembangunan IKN

“Ratusan massa mengamankan 1 unit kapal tongkang bersama 1 unit kapal  tag boat yang sedang bersandar di Pelabuhan milik PT.Gruti, dan melakukan bongkar muat ribuan kubik kayu gelondongan yang hendak dibawa keluar dari kawasan pelabuhan. Mengetahui sitausi itu, ratusan massa yang melakukan aksi pada tanggal 30 Januari, Tahun 2026, mengamankan kapal tongkang tersebut dan menyerahkannya kepada kepolisian sektor Pulau-Pulau Batu sebagai barang bukti yang tak dapat terpisahkan pada laporan Dumas ini,” tutur zega.

“Yang kami laporkan adalah, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Gruti dalam dugaan aktifitasnya melakukan  perambahan hutan, yang  secara terang benderang melawan hukum karena melanggar surat keputusan Menteri Kehutanan,” sambung Zega.

Ketua LMHB, Agus Gari juga angkat bicara terkait laporan tersebut. Menurutnya, masih beroperasinya PT.Gruti di Kepulauan Batu pasca terbitnya SK Menteri Kehutanan RI tentang pencabutan izin perusahaan pemanfaatan hutan, jelas melanggar aturan.

Baca Juga  AMAL Nisel Minta Anggota DPD RI Desak Pemerintah Pusat Eksekusi Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli

“Itu jelas melanggar dan mengangkangi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89, Tahun 2026 dan Nomor 92 Tahun 2026, tentang pencabutan izin perusahaan pemanfaatan hutan, dan ancaman pidana pasti ada kepada barang siapa yang melanggar surat keputusan tersebut,” tegas Agus Gari.

Penasehat hukum pelapor, Pintranus Laia, S.H didampingi Yonathan Laowo, S.H., M.H menilai ada sedikit kejanggalan terkait laporan terlapor. Pasalnya, penyidik diduga kurang fokus pada materi pengaduan Amal Nias Selatan, bahkan menurut mereka, penyidik lebih fokus menyelidiki kegiatan aksi damai.

Selain itu, tenggat waktu pengambilan keterangan dari pukul 14.00 WIB, siang sampai pukul 23..00 WIB malam terhadap sejumlah peserta aksi damai yang dimintai keterangan, tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang pengambilan keterangan dari seorang pelapor.

“Bila sesorang yang memberikan laporan itu hanya sampai jam 6 sore, dan bila  lewat jam tersebut harus ada konfirmasi persetujuan kepada yang bersangkutan apakah masih bersedia dilanjutkan atau dijeda besok hari,” papar Laowo.

Baca Juga  Gagal Salur Terus Berkurang, Gus Ipul: 405 Ribu Lebih Bansos Cair

Siotaraizokho Gaho salah seorang Tokoh Masyarakat Nias Selatan juga salah satu aktivis nasional kepada awak media berharap kepada jajaran Polres Nias Selatan tetap objektif dalam memproses aduan masyarakat Nias Selatan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa izin operasional dan aktifitas PT.Gruti dan PT.Teluk Nauli telah dicabut oleh pemerintah pusat, jadi apabila ada kegiatannya di luar dari limit waktu yang telah dicabut oleh pemerintah pusat, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum dan wajib kepada aparat penegak hukum terutama Polres Nias Selatan berkewajiban memproses pelanggaran hukum tersebut,” ujar Gaho.

“Jangan sampai aparat penegak hukum dinilai oleh masyarakat bahwa telah berpihak kepada pemodal atau yang kerap disebut dengan istilah oligarki,”  tukas Sio Gaho.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Ahmad Fahmi saat dikonfrimasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Senin (23/02/2026), hingga berita ini diterbitkan belum merespon.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *