Nias Selatan, Bintasara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan (DPRD Nisel) Komisi 2 menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel), GMKI, Laskar Mda Hulo Batu (LMHB), Tokoh Masyarakat, JPIC Ordo Kapusin Nias, Polres Nisel, UPTD KPH XVI Gusit, PT Gruti dan PT Teluk Nauli, Pemkab Nisel diwakili Kadis LHK, Sekban Bapperida, bertempat, di Ruang Rapat DPRD, Jalan Saonigeho, KM.3,5, Teluk Dalam, Selasa (10/02/2026).
Agenda rapat yakni terkait desakan eleman masyarakat Nisel untuk menutup aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Wilayah Kepulauan Batu. Namun, kedua perusahaan itu tidak mengahdiri undangan rapat.
Pada Raker tersebut terdapat 7 Poin kesimpulan yang dihasilkan yakni:
- Mendukung keputusan Presiden RI Prabowo Subianto atas pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat
- Meminta Forkopimda Nias Selatan bersama dengan DPRD Nias Selatan untuk mendapatkan fisik surat pencabutan izin PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli
- Meminta kepolisian RI melalui Polres Nias Selatan untuk memberi perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen Masyarakat Kepulauan Batu)
- Meminta kepada Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke pihak Polsek PP Batu dan Polres Nias Selatan oleh AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen Masyarakat Kepulauan Batu
- Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menutup secara permanen seluruh aktifitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli di Wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan
- Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan agar stok kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat di kapal tongkang, yang sempat diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan, Kabupaten Nias Selatan
- Mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktifitas pemanfaatan hasil hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi 2 DPRD Nias Selatan, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho Km. 3, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sementara, pihak JPIC dalam rapat itu menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup.
“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” kata Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv. Fransiskus R. Zai, OFMCap, dalam pernyataan secara tertulis yang disampaikan ke pihak DPRD Nisel.
JPIC menyoroti Kepulauan Batu sebagai wilayah yang kaya keanekaragaman hayati, hutan, laut, dan sumber air. Namun dalam beberapa waktu terakhir, wilayah tersebut dinilai menghadapi tekanan serius akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan berpotensi merusak keseimbangan ekologis serta keberlanjutan hidup masyarakat.
JPIC merujuk pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dua di antaranya adalah PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan.
Pihaknya prihatin karena pasca pencabutan izin tersebut, masyarakat melaporkan dugaan masih adanya aktivitas kedua perusahaan di lapangan. Oleh itu, JPIC mendesak agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sepenuhnya, serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan tegas.
Selain penegakan hukum, JPIC juga menuntut pemulihan lingkungan hidup, termasuk penanaman pohon lokal, pembukaan kembali daerah aliran sungai yang ditutup, serta pemulihan habitat satwa. JPIC juga meminta perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal akibat konflik satwa yang diduga berkaitan dengan terganggunya habitat.
JPIC menilai kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga persoalan kemanusiaan karena berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air bersih, meningkatnya risiko bencana, serta terganggunya tatanan sosial dan budaya masyarakat.
JPIC Ordo Kapusin Nias juga mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, serta tokoh masyarakat dan keagamaan.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan dalam Raker, pihak Polres Nisel menyatakan sikap netral dan komit sesuai ketentuan hukum. Hal itu disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase didampingi Kasat Intelkam AKP Yafao Lase, S.IP, mewakili Kapolres Nisel.
Sonahami menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Nisel tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta. Ia menyebut, kehadirannya bersama Kasat Intel merupakan perintah langsung dari Kapolres.
“Kami diutus untuk mengikuti rapat ini dan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan. Polres Nias Selatan tidak berpihak kepada siapa pun,” tandas dia.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin perusahaan. Meski begitu, seluruh laporan yang masuk, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, dipastikan akan diproses secara profesional.
“Jika ada unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XVI Gunungsitoli, Azwir Syah Telaumbanua, menjelaskan, persoalan kerusakan lingkungan di Nias Selatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, bukan hanya pemerintah.
“Kami bersama unsur teknis kehutanan menilai perlindungan ekosistem dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab kolektif, melibatkan pemerintah, aparat, dan masyarakat,” kata dia pada rapat itu.
Ia mengingatkan bahwa sejak bencana banjir yang terjadi pada 2019, isu kerusakan lingkungan di Nias Selatan telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Karena itu, langkah pencegahan dinilai penting agar dampak kerusakan tidak semakin meluas di masa depan.
Di samping itu, ia juga menyampaikan pemerintah daerah dan instansi teknis telah merespons aspirasi masyarakat sejak kunjungan Wakil Presiden ke Nias Selatan. Ia menyebut telah terjadi komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan elemen masyarakat.
“Sejak awal disepakati bahwa upaya menjaga hutan dan lingkungan adalah perjuangan bersama demi keberlanjutan ekosistem dan masa depan daerah ini,” katanya.
Terkait pencabutan izin perusahaan, KPH XVI menyatakan masih menunggu rilis resmi dan arahan dari Kementerian Kehutanan RI. Namun demikian, pihaknya siap melakukan verifikasi fakta di lapangan apabila ditemukan dugaan aktivitas pasca pencabutan izin.
“Jika ada bukti di lapangan, mari kita kumpulkan bersama dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan dampak kerusakan lingkungan tidak selalu dirasakan saat ini, melainkan bisa muncul 20 hingga 30 tahun ke depan dan akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Karena itu, kita semua berkepentingan memastikan hutan dan ekosistem di Nias Selatan tetap terjaga,” tukas dia.
Terpisah, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan melalui pernyataan yang disampaikan Agus Gari dan juga sebagai sikap Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), menyatakan pihaknya mengawal kebijakan Presiden terkait pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Aliansi menilai setiap aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin sebagai tindakan ilegal dan meminta DPRD serta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat. Mereka juga mendesak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam aksi penyelamatan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Batu itu belum memberikan tanggapan resmi lantaran tidak hadir dalam rapat.



