April 21, 2026 09:27
Breaking News

Polres Nisel Periksa 17 Saksi soal Meninggalnya Pelajar di Nisel, Pelaku Telah Diamankan

Nias Selatan, Bintasara.com – Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan (Polres Nisel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa 17 saksi soal kasus perkelahian dua pelajar di salah satu sekolah di Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial SB meninggal dunia. Pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AI.

Hal itu dikatakan Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim AKP Sugiabdi, SH saat dikonfrimasi sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Jalan Mohh.Hatta, Teluk Dalam, Senin (3/11/2025).

“Polres Nias Selatan telah memeriksa 17 saksi, termasuk guru, kepala sekolah, sejumlah siswa, dan keluarga korban. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain pakaian korban dan hasil visum,” ungkap Kasat Reskrim.

Sugiabdi menerangkan, perkelahian terjadi di dalam ruang kelas sekitar pukul 09.00 WIB ketika proses belajar mengajar berlangsung tanpa pengawasan guru.

“Pelaku sedang makan di meja kelas, lalu korban berkata, ‘Binatang kali kau.’ Pelaku membalas, ‘Kenapa kau bilang aku binatang? Kau juga binatang,’” kata Sugiabdi menirukan ucapan korban dan pelaku.

Baca Juga  Jambret Sajam di Semarang Ngaku Butuh Uang untuk Miras

Ucapan singkat itu kemudian memicu emosi keduanya. Korban disebut sempat mendekati pelaku dan memukul kepalanya satu kali. Tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku kemudian berdiri dan membalas dengan berkal-kali pukulan ke arah kepala korban. “Korban sempat berbalik menuju mejanya, namun pelaku kembali menarik tangannya dan memukul bagian belakang kepalanya. Pukulan terakhir itu membuat korban tersungkur dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, korban segera dilarikan ke Puskesmas setempat, namun tidak tertolong lagi hingga akhirnya korban meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Lalu, pada Jumat, (31/10/2025), jenazah korban dibawa ke RSU dr. Thomsen Gunungsitoli untuk menjalani proses otopsi.

Ia menyebut bahwa, otopsi dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara yang tiba di Gunungsitoli pada Sabtu (1/11/2025) pagi. “Tim berjumlah empat orang melaksanakan otopsi mulai pukul 10.00 WIB selama sekitar dua setengah jam. Setelah selesai, jenazah langsung diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke Pulau Telo dan dimakamkan,” pungkasnya.

Baca Juga  DPO Narkotika Ditangkap di Tanjab Barat, Polda Jambi Amankan 6 Orang

Ia mengatakan, hasil otopsi belum dapat disampaikan ke publik lantaran masih dalam proses analisis forensik dan hanya bisa diserahkan secara resmi di persidangan sesuai prosedur hukum.

“Karena pelaku masih di bawah umur, maka proses hukum dilakukan secara khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Masa penahanan anak berbeda dengan orang dewasa. Untuk tahap penyidikan hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari. Tidak seperti penahanan orang dewasa yang bisa mencapai 20 atau 40 hari,” ujar Sugiabdi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga  Saksi Ahli Psikolog Sudah Diperiksa, Polres Nisel akan Gelar Perkara Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hingga kini, penyidik Polres Nisel masih mendalami motif dibalik perkelahian tersebut. Dugaan sementara, peristiwa bermula dari konflik kecil di lingkungan sekolah. “Untuk motifnya masih kami dalami. Ada yang menyebut dipicu ucapan kasar, namun semua harus dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi lain,” ujar Sugiabdi.

Kasat Reskrim menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam membimbing serta mengawasi anak-anak, terutama di era digital yang rentan dengan pengaruh negatif. “Guru memiliki keterbatasan waktu. Anak-anak lebih banyak berada di rumah, sehingga pengawasan dan pendidikan moral harus dimulai dari keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja. “Anak-anak sekarang mudah terpengaruh oleh konten negatif. Orang tua perlu lebih aktif membimbing dan mengarahkan anak agar bijak menggunakan media sosial,” tutuapnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya