April 17, 2026 09:16
Breaking News

Tilang Manual di Nias: Kode BRIVA Tak Otomatis, Ini Kata Kasat Lantas

BINTASARA.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias kembali memberlakukan tilang manual di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diambil menyusul belum tersedianya perangkat tilang elektronik (e-TLE) di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini ditegaskan setelah petugas Satlantas Polres Nias mendapati seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor kendaraan saat menggelar patroli di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, Kamis (18/09/2025).

Petugas kemudian menahan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dan mengeluarkan surat tilang kepada pelanggar. Namun, surat tilang tersebut menjadi sorotan karena tidak mencantumkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang seharusnya memudahkan pembayaran denda tilang oleh pelanggar.

Baca Juga  Bravo Polres Nias, Sat Narkoba Polres Nias Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Sitolu Ori

Menanggapi hal ini, Ps. Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, SE., menjelaskan bahwa kode BRIVA tidak serta merta dicantumkan dalam setiap surat tilang. Menurutnya, kode BRIVA akan diterbitkan jika pelanggar lalu lintas memilih untuk membayar denda tilang melalui BRIVA dan tidak ingin mengikuti sidang.

“BRIVA itu dikeluarkan apabila pelanggar itu mau di-BRIVA-kan jika dia tidak mau ke pengadilan. Itu memudahkan dan membantu masyarakat agar tidak perlu mengikuti sidang,” ujar IPDA Ovaroni saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Lebih lanjut, mantan Kasat Polres Nias Selatan itu, menjelaskan bahwa penerbitan kode BRIVA juga harus mempertimbangkan kelengkapan surat-surat kendaraan pelanggar. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maka kode BRIVA tidak akan diterbitkan sampai kelengkapan surat-surat terpenuhi.

Baca Juga  Dua Terdakwa Kasus Illegal Fishing di Nias Selatan Divonis 3 Tahun dan Kapal Dirampas untuk Negara

“BRIVA dikeluarkan jika pelanggar meminta, namun ketika kendaraan pelanggar tidak memiliki surat-surat seperti STNK, maka kita menunggu kelengkapan tersebut baru kita buat BRIVA,” tegasnya. (Kris Laoli)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya