BINTASARA.com, RANTAU – Penggeledahan Rutin kembali dilaksanakan oleh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, sebagai langkah nyata memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Senin (20/7/2026).
Melalui kegiatan ini, petugas memastikan seluruh kamar hunian tetap steril dari barang-barang terlarang maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan deteksi dini dalam mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di dalam rutan.
Petugas melaksanakan penggeledahan secara menyeluruh di kamar hunian E4 dan E9. Tim yang terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka.Rupam), staf Kesatuan Pengamanan Rutan, serta anggota regu jaga bekerja secara terkoordinasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Sebelum memasuki kamar hunian, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan badan terhadap warga binaan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan tetap menghormati hak-hak warga binaan.
Setelah itu, petugas memeriksa seluruh barang pribadi, perlengkapan kamar, sudut ruangan, hingga area blok hunian guna memastikan tidak terdapat benda yang berpotensi disalahgunakan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang tersebut meliputi kawat, gagang sikat gigi, paku, korek api gas, bolpoin, serta botol kaca. Meskipun tidak ditemukan narkotika maupun telepon genggam, seluruh barang yang berpotensi membahayakan keamanan tetap diamankan sebagai bentuk langkah preventif.
Selanjutnya, petugas mendata seluruh barang hasil temuan dan mengamankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendataan tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan barang serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Rantau.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa Penggeledahan Rutin Rutan Rantau merupakan salah satu strategi penting dalam memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di dalam rutan.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menemukan barang-barang yang dilarang, tetapi juga membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menerapkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Penggeledahan dilaksanakan secara rutin, humanis, dan sesuai prosedur untuk memastikan lingkungan rutan tetap kondusif serta mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan,” ujar Renaldi.
Pelaksanaan Penggeledahan Rutin Rutan Rantau juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam mendukung program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya pada aspek penguatan keamanan, pemberantasan peredaran barang terlarang, dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Rantau terus berupaya menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, bersih dari barang terlarang, serta mendukung keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi seluruh warga binaan.
