BINTASARA.com, MUARA TEWEH – ABH Rampungkan Pidana Pelayanan Masyarakat menjadi bukti keberhasilan pelaksanaan pembinaan berbasis pemasyarakatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh secara resmi mengakhiri proses bimbingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah menyelesaikan pidana pelayanan masyarakat sesuai putusan pengadilan, Jumat (10/07/2026).
Sebelum menetapkan pengakhiran bimbingan, Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB PPA) Kabupaten Barito Utara.
Monitoring tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan pidana pelayanan masyarakat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan manfaat bagi proses pembinaan anak.
ABH berinisial DR berhasil menyelesaikan pidana pelayanan masyarakat selama 20 jam yang dilaksanakan dalam kurun waktu 10 hari di Unit PPA Disdalduk KB PPA Kabupaten Barito Utara.
Selama menjalani kewajibannya, DR menunjukkan sikap disiplin, kooperatif, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tugas yang diberikan.
Hasil monitoring dan evaluasi memperlihatkan bahwa DR mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik tanpa melakukan pelanggaran.
Capaian tersebut menjadi dasar bagi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh untuk melaksanakan pengakhiran bimbingan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat mencerminkan efektivitas sistem pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku anak, bukan semata-mata pada pemberian sanksi.
“Pengakhiran bimbingan ini bukan sekadar menandai selesainya pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi awal bagi anak untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami berharap keluarga dan lingkungan terus memberikan dukungan agar anak dapat mempertahankan perilaku positif, melanjutkan pendidikan, dan tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” ujar Ading.
Menurutnya, keberhasilan ABH Rampungkan Pidana Pelayanan Masyarakat juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, pemerintah daerah, serta keluarga dalam mendukung proses reintegrasi sosial anak.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang mengutamakan pembinaan, pemulihan, dan masa depan anak.
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, Bapas Muara Teweh akan menindaklanjuti proses ini melalui pengadministrasian pengakhiran bimbingan sebagai bagian dari tertib administrasi pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah tersebut menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan setiap tahapan pembinaan terdokumentasi dengan baik.
Ke depan, Bapas Muara Teweh bersama Disdalduk KB PPA Kabupaten Barito Utara berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung implementasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sehingga mereka dapat kembali diterima di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
