BINTASARA.com, NIAS SELATAN – Proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis industri untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan.
Pasalnya, PT PLN (Persero) UP3 Nias diduga menggunakan armada pengangkut BBM jenis industri yang tidak memiliki spesifikasi maupun izin resmi pengangkutan bahan bakar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55, Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Sorotan tersebut mencuat setelah kapal KM Entino, diduga milik Ama Enta Dakhi, yang selama ini disebut digunakan untuk mengangkut BBM industri ke PLTD Nusa Daya di Pulau Tello, sempat dilarang beroperasi oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telukdalam.
Dari informasi yang dihimpun, larangan itu sempat menghentikan aktivitas pengangkutan BBM selama beberapa hari. Namun, kapal tersebut kembali beroperasi setelah adanya dispensasi yang diberikan melalui Surat Edaran UPP Kelas III Telukdalam.
Distribusi BBM PLTD Kepulauan Batu Sejumlah Pihak Pertanyakan Mekanisme Pengawasan Volume BBM
Surat Edaran Nomor: UM.006/1/11/UPP.TDA/2026 itu salah satunya memuat ketentuan bahwa kapal tradisional atau Kapal Pelayanan Rakyat rute Telukdalam–Pulau Tello diberikan dispensasi untuk mengangkut BBM khusus PLN dan tabung gas elpiji hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut memicu pertanyaan sejumlah pihak terkait dasar hukum penerbitan dispensasi dimaksud, mengingat pengangkutan BBM merupakan aktivitas yang memiliki standar keselamatan dan perizinan khusus.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Telukdalam, Pelix Purba, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa pengadaan transportasi pengangkut BBM merupakan kewenangan UP3 Nias.
Kata Pelix, proses kontrak maupun pelelangan pengangkutan BBM telah dilakukan sesuai tahapan internal perusahaan.
“Kontrak ini sudah lama berjalan. Proses tender merupakan ranah UP3 Nias dan memiliki tahapan tersendiri. ULP Telukdalam tidak memiliki kewenangan menentukan layak atau tidaknya kapal yang digunakan,” sebutnya.
Ia juga mengatakan pihaknya menerima surat edaran dari syahbandar terkait dispensasi sementara penggunaan KM Entino hingga akhir tahun, sembari menunggu kapal yang memenuhi standar pengangkutan BBM.
Terkait kebutuhan BBM PLTD di Kepulauan Batu, Pelix mengatakan distribusi dilakukan dari depot Pertamina di Nias menggunakan mobil tangki menuju Telukdalam, kemudian dipindahkan ke dalam drum sebelum diangkut menggunakan KM Entino menuju Pulau Tello.
Namun, saat ditanya mengenai sistem pengawasan volume BBM saat pemindahan dari mobil tangki ke drum, Pelix mengakui tidak menggunakan alat ukur berbasis flow meter.
“Alat pengawasan ada, tetapi bukan flow meter,” ujarnya.
Ia menambahkan, BBM yang digunakan merupakan solar industri nonsubsidi dengan harga sekitar Rp14 ribu per liter.
Terpisah, Team Leader Pusat Listrik Nias Tello, Randi Septia Warman, mengatakan ada lima PLTD di wilayah Kepulauan Batu membutuhkan sekitar 200 kiloliter BBM setiap bulan.
“Jenis BBM yang digunakan solar B40. Untuk harga per liter merupakan ranah bagian keuangan PLN di Medan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM Elang Mas, Kabupaten Nias Selatan, Herpendik M. Waruwu, S.Pd. Ia menyebut pengangkutan BBM di wilayah tersebut selama ini umumnya menggunakan kapal SPOB atau kapal tanker khusus BBM.
Ia menilai persoalan distribusi BBM ke Kepulauan Batu seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengorbankan aspek keselamatan maupun kepatuhan terhadap regulasi.
“Kalau memang ada niat baik, sebenarnya tidak sulit mencari kapal pengangkut BBM yang sesuai standar karena tersedia di Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.
Herpendik juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM untuk PLTD di Kepulauan Batu.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat agar tidak membuka peluang penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Di sisi lain, ia juga menilai bahwa proses pengangkutan BBM untuk PLTD Nusa Daya menyimpan banyak persoalan yang perlu ditelusuri secara transparan.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Migas, penggunaan kapal yang tidak memiliki izin pengangkutan BBM tentu menjadi persoalan serius. Potensi kerugian negara juga perlu diaudit,” tandas Herpendik kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).
Mekanisme Pengawasan Volume BBM Dipertanyakan
Ia juga menyoroti mekanisme pemindahan BBM dari mobil tangki ke drum yang disebut tidak menggunakan flow meter. Menurutnya, kondisi tersebut membuka celah lemahnya pengawasan terhadap volume distribusi BBM.
Herpendik menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, menyebut bahwa pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi diatur sebagai tindak pidana. Ketentuan tersebut diperkuat melalui perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Nias Leonard Tulus M. Panjaitan saat dikonfirmasi pada Kamis (21/05/2026) terkait ini, hingga berita ini diterbitkan belum merespon dengan status pesan centang dua berwarna abu.
Terpisah, Kepala Kantor UPP Kelas III Telukdalam, Eneasi Wate saat dikonfirmasi terkait ini di Kantornya, Jalan Dermaga Baru, Teluk Dalam, Jumat (22/05/2026) mengatakan bahwa dasar pihaknya membuat surat edaran terkait distribusi BBM dan Gas menggunakan kapal kayu milik Ama Enta adalah karena adanya hasil rapat antara pihaknya dengan unsur Forkopimda yang memberikan dispensasi waktu hingga 31 Desember 2026 kepada pemilik kapal kayu untuk diperbolehkan mengangkut BBM, dimana sesungguhnya secara aturan tidak layak mengangkut BBM dan Gas di wilayah Kepulauan Batu.
‘Hasil rapat kami dengan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah menekankan kepada pihak pertamina untuk mencari solusi dalam hal mengangkut BBM di Kepulauan Batu dan memberi dispensasi kepada kapal kayu untuk mengangkut BBM di Kepulauan hingga 31 Desember 2026. Jadi, hasil itu kami tuangkanlah di surat edaran kami untuk disampaikan ke pihak perusahaan, agen dan ke pemilik kapal,’ tutur Wate.
Saat ditanya apakah KM Entino layak secara aturan untuk mengangkut BBM di Kepulauan Batu, ia mengakui bahwa secara aturan tidak layak, namun Dirjen Perhubungan Laut telah membuat surat edaran agar kepala unit pelaksana teknis memberi persetujuan kepada kapal non-tanker untuk mengangkut BBM di daerah tertinggal dan wilayah terpencil guna menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).



