Gunungsitoli, Bintasara.com – Dari hasil pengembangan penyidikan, lagi-lagi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gusit) melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (07/04/2026), secara rresmi menahan Manajemen Konstruksi/Direktur PT. AU berinisal LN sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Kajari Gusit Firman Halawa dalam keterangannya melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, SH.,MH, mengatakan, LN ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
“LN ditetapkan sebgaai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026,” ujar Yaatulo Hulu, Selasa (07/04/2026).
Ia memaparkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut yaitu, dengan cara tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.2, serta tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.
“Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap Tersangka LN berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07April 2026, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli,” pungkas Kasi Intelijen.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. (KL)



