BINTASARA.com, Jakarta, 2 April 2026 — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa layanan publik di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia harus tetap optimal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Masyarakat harus tetap mudah mengakses layanan yang cepat dan berkualitas,” tegas Menag, Kamis (2/4/2026).
Layanan Publik Kemenag Tetap Berjalan Saat WFH
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh satuan kerja Kementerian Agama Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menag meminta pimpinan satker memastikan layanan esensial tetap berjalan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa layanan prioritas yang wajib tetap tersedia antara lain:
– Pencatatan nikah
– Legalisasi buku nikah
– Layanan keagamaan lainnya
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan satker, dengan tetap mengutamakan kualitas dan aksesibilitas layanan.
Digitalisasi Jadi Solusi Layanan Publik
Untuk menjaga kualitas pelayanan, Menag mendorong optimalisasi sistem digital di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Digitalisasi layanan harus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” ujarnya.
Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi perhatian utama. Masyarakat harus mendapatkan kepastian terkait layanan, baik secara daring maupun luring, sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Layanan Inklusif untuk Semua Masyarakat
Menag juga mengingatkan agar seluruh layanan publik tetap inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk:
Penyandang disabilitas
Lansia
Ibu hamil
Anak-anak
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam akses layanan keagamaan.
Menag Dorong Budaya Kerja Hemat Energi
Selain peningkatan layanan, Nasaruddin Umar juga mendorong budaya kerja hemat energi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Beberapa langkah yang diterapkan antara lain:
1. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen
2. Mendorong ASN menggunakan transportasi umum
3. Optimalisasi rapat daring untuk mengurangi mobilitas
4. Penghematan penggunaan listrik di kantor dan rumah
“Kita ingin membangun budaya kerja adaptif sekaligus hemat energi. Teknologi harus menjadi solusi agar kinerja tetap optimal tanpa mobilitas tinggi,” jelasnya.
Menurut Menag, langkah ini tidak hanya mendukung efisiensi kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat menjadi momentum bagi Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mempercepat transformasi digital sekaligus menjaga kualitas layanan publik yang prima, inklusif, dan berkelanjutan.



