Terkait Isu Dugaan Pungli Leges bagi PPPK PW di Nisel, Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pungutan dan Bukan Program Pihaknya

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com — Isu Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelegesan dokumen yang disebut-sebut melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paru Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Nias Selatan mendapat sorotan publik.

Pasalnya, dari isu yang beredar di media sosial Facebook, dimana untuk melegalisir dokumen diduga dipungut biaya terhadap beberapa PPPK PW.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan tanggapan.

Dikutip dari cakarawalsatu.com, Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, menegaskan kegiatan pelegesan dokumen yang belakangan menjadi perbincangan tersebut bukan merupakan program maupun instruksi dari BKPSDM.

“Benar ada kegiatan pelegesan dokumen, namun itu merupakan inisiatif personal dari PPPK Paruh Waktu sendiri. Untuk keperluan apa pelegesan tersebut dilakukan, kami tidak mengetahuinya. Yang jelas, BKPSDM tidak pernah menginstruksikan agar PPPK Paruh Waktu meleges dokumennya,” ujar Waozaro Hulu saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  Lanal Nias Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan: Dua Kapal Asal Sibolga Diamankan di Perairan Pulau Pini

Ia menegaskan, karena tidak ada petunjuk atau kebijakan resmi dari BKPSDM, maka kegiatan pelegesan tersebut tidak memiliki dasar administratif yang bersumber dari instansi kepegawaian daerah.

“Dikarenakan tidak pernah ada petunjuk dari BKPSDM, maka tidak ada dasar kebijakan untuk pelegesan dimaksud,” tandasnya.

Terkait isu adanya pungutan atau biaya administrasi dalam proses pelegesan, Waozaro Hulu memastikan bahwa BKPSDM tidak memungut biaya apa pun dan tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Tidak ada pembiayaan dalam setiap pelegesan dokumen. BKPSDM tidak melakukan pemungutan biaya apa pun,” sebutnya.

Waozaro menyatakan bahwa kegiatan pelegesan tersebut tidak memiliki urgensi dalam konteks administrasi kepegawaian daerah, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, seluruhnya kembali pada kebutuhan personal masing-masing pegawai.

Baca Juga  SMSI Padangsidimpuan Komitmen Kembangkan Bakat Jurnalistik di Sekolah

“Tidak ada urgensinya. Semuanya tergantung pada keperluan pribadi PPPK Paruh Waktu itu sendiri,” tutupnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *