BINTASARA.com, JAKARTA — JAKARTA, BINTASARA.com – Seleksi IPDN 2026 menuai polemik setelah panitia penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menetapkan 11 calon Praja asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan pemeriksaan Tes Kesehatan 2 Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Keputusan tersebut memicu keberatan sejumlah orang tua peserta. Mereka mempertanyakan transparansi hasil pemeriksaan, objektivitas penilaian medis, konsistensi penerapan standar kesehatan, serta mekanisme penetapan status TMS oleh panitia seleksi.
Sejumlah orang tua juga mempersoalkan cara panitia menyampaikan keputusan tersebut. Menurut keterangan yang diterima redaksi, panitia hanya menyampaikan hasil TMS secara lisan di hadapan 11 calon Praja asal NTT tanpa pendampingan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya Surat Keputusan Rektor sebagai dasar penyampaian keputusan tersebut.
Polemik ini turut menyoroti kepemimpinan Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si. Sejumlah pihak meminta Rektor memberikan penjelasan kelembagaan mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan dan penetapan hasil seleksi.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut 11 peserta yang gagal melanjutkan seleksi. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh kepastian prosedur, hak peserta memperoleh penjelasan, dan kredibilitas sistem penerimaan calon aparatur pemerintahan.
Di tengah munculnya dugaan kemungkinan penyimpangan prosedur, sejumlah pihak mendesak IPDN membuka mekanisme pemeriksaan dan penetapan hasil seleksi secara transparan.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menemukan bukti terverifikasi yang menunjukkan keterlibatan pribadi Rektor IPDN dalam manipulasi hasil seleksi ataupun praktik kecurangan.
DOKUMEN PEMPROV NTT UNGKAP 11 PESERTA TMS DAN ALASAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
Dokumen lampiran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 800.1/867/BKD2 tertanggal 3 November 2026 mencantumkan 11 nama calon Praja asal NTT yang memperoleh status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lampiran tersebut memuat sejumlah keterangan medis dan hasil penilaian kesehatan yang menjadi dasar pencantuman status TMS.
Berdasarkan dokumen itu, lima peserta memiliki keterangan terkait pemeriksaan kesehatan jiwa, tiga peserta terkait pemeriksaan jantung, dua peserta terkait pemeriksaan kulit, dan satu peserta memiliki lebih dari satu kategori temuan.
Khusus penilaian kesehatan jiwa, dokumen tersebut mencantumkan keterangan seperti “kurangi pertemanan dan perilaku” serta “tanpa penjelasan”.
Keterangan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang agar peserta dan orang tua memahami indikator serta dasar penilaian yang digunakan panitia.
Untuk menjaga kerahasiaan data kesehatan pribadi, redaksi tidak memasangkan identitas peserta dengan rincian medis individual. Namun, dokumen Pemprov NTT mencantumkan nama-nama berikut:
- Don Franciscus Asisi Da Costa
- Marthen Kana Alexander Libing
- Michael Dannil Molipolla
- Marchel Novhenel Selan
- Anggara Eka Saputra
- Raja Yesyurun Sebastian Simalango
- Muhammad Chandra Pratama Mustar
- Mariano Dihe Sanga Lamanela
- Tiara Gracia Lemba
- Chelsiana Wea
- Patrisia Januaria Nago Lameng
Redaksi menegaskan bahwa keterangan dalam lampiran tersebut merupakan informasi administratif hasil seleksi. Publik tidak dapat menjadikan keterangan itu sebagai dasar untuk menyimpulkan diagnosis medis masing-masing peserta.

KETERANGAN TMS DIPERTANYAKAN, APA STANDAR MEDIS YANG DIGUNAKAN?
Sejumlah keterangan kesehatan dalam dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar dan mekanisme yang digunakan panitia untuk menetapkan kelayakan kesehatan calon Praja.
Setidaknya terdapat lima persoalan yang membutuhkan jawaban resmi dari IPDN.
Pertama, apakah panitia telah menilai seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan standar medis tertulis yang berlaku dalam seleksi IPDN Tahun 2026?
Kedua, apakah tim medis telah memberikan penjelasan kepada setiap peserta mengenai hasil pemeriksaan, indikator ketidaklulusan, dan dasar penetapan status TMS?
Ketiga, apakah panitia menyediakan mekanisme pemeriksaan ulang, pengajuan keberatan, atau peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan kesehatan?
Keempat, bagaimana panitia menjaga konsistensi penilaian antarpeserta, terutama ketika peserta menunjukkan perbedaan hasil antara pemeriksaan seleksi dan pemeriksaan mandiri?
Kelima, apakah panitia telah menjalankan prosedur validasi hasil pemeriksaan yang memungkinkan peserta mengajukan keberatan berdasarkan dokumen dan bukti medis?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang. Redaksi menilai penjelasan yang transparan akan membantu mencegah spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi IPDN.
KUOTA NTT 52 ORANG, MENGAPA 11 PESERTA DINYATAKAN TMS?
Salah seorang orang tua calon Praja, Hery da Costa, mempertanyakan keputusan panitia yang menyebabkan 11 peserta asal NTT tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi.
Hery menyampaikan keberatan tersebut melalui sambungan telepon seluler kepada awak media pada Kamis (5/11/2026).
Menurut Hery, Provinsi NTT memperoleh kuota sebanyak 52 orang, sedangkan jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi di Jatinangor mencapai 56 orang.
Namun, panitia kemudian menetapkan 11 peserta berstatus TMS.
“Kuota NTT sebanyak 52 orang, sementara yang dikirim ke Jatinangor 56 orang. Di sana, 11 orang justru digugurkan. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar dan mekanismenya sehingga jumlah peserta yang tidak lolos mencapai 11 orang?” ujar Hery.
Perbedaan antara jumlah kuota, peserta yang mengikuti seleksi, dan peserta yang memperoleh status TMS tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.
Namun, menurut Hery dan sejumlah orang tua peserta, panitia perlu menjelaskan dasar keputusan tersebut agar masyarakat memahami proses seleksi secara utuh.
PEMPROV NTT RESMI AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI KEPADA REKTOR IPDN
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur turut mengambil langkah untuk menanggapi keberatan peserta dan orang tua.
Melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor 800.1/873/BKD2 tertanggal 5 November 2026, Pemprov NTT mengajukan permohonan peninjauan kembali hasil pemeriksaan kesehatan dua calon Praja asal NTT kepada Rektor IPDN.
Kedua peserta tersebut adalah Don Franciscus Asisi Da Costa dan Raja Yesyurun Sebastian Simalango.
Berdasarkan informasi mengenai isi surat yang diterima redaksi, kedua peserta telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung.
Hasil pemeriksaan mandiri tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov NTT untuk meminta tim medis berwenang melakukan verifikasi ulang.
Perbedaan hasil pemeriksaan membutuhkan penelaahan berdasarkan metode pemeriksaan, waktu pelaksanaan, kriteria seleksi, serta kewenangan masing-masing tenaga medis.
Hasil pemeriksaan mandiri memang tidak otomatis membatalkan keputusan TMS. Namun, dokumen medis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses peninjauan kembali apabila ketentuan seleksi menyediakan mekanisme tersebut.
SEMBILAN PESERTA LAIN TERKENDALA BIAYA PEMERIKSAAN LANJUTAN
Dalam informasi mengenai surat permohonan tersebut, Pemprov NTT juga menjelaskan kendala yang dialami sembilan peserta lainnya.
Pemerintah daerah belum dapat memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi sembilan peserta tersebut karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tidak tersedianya anggaran.
Kondisi ini memunculkan persoalan mengenai kesetaraan kesempatan peserta untuk memperoleh penjelasan medis dan mengajukan keberatan.
Apabila peraturan seleksi menyediakan mekanisme pemeriksaan ulang, penyelenggara perlu memastikan seluruh peserta dapat mengakses mekanisme tersebut secara adil sesuai ketentuan.
Keterbatasan anggaran daerah tentu tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa sembilan peserta tersebut memenuhi ataupun tidak memenuhi standar kesehatan IPDN.
SELEKSI IPDN 2026 EMPAT PERMINTAAN PEMPROV NTT KEPADA IPDN
Berdasarkan uraian permohonan yang sampai keredaksi, Pemprov NTT mengajukan empat pokok permintaan kepada pihak IPDN.
Pertama, Pemprov NTT meminta penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, dasar pertimbangan medis, serta kriteria penetapan status TMS terhadap 11 calon Praja asal NTT.
Kedua, Pemprov NTT meminta tim medis berwenang memverifikasi dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan mandiri dua peserta yang telah mengajukan peninjauan kembali.
Ketiga, Pemprov NTT meminta kesempatan pemeriksaan lanjutan bagi sembilan peserta lainnya melalui mekanisme dan tim medis berwenang sesuai standar seleksi IPDN.
Keempat, Pemprov NTT meminta jaminan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta untuk menggunakan mekanisme keberatan tanpa diskriminasi.
Seluruh permintaan tersebut perlu mendapat tanggapan resmi dengan tetap menghormati kewenangan panitia seleksi dan menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pribadi peserta.
REKTOR IPDN DR. HALILUL KHAIRI DISOROT, DUGAAN PERMAINAN HARUS DIBUKTIKAN
Polemik seleksi calon Praja asal NTT turut menempatkan kepemimpinan IPDN dalam sorotan publik.
Sebagai pimpinan institusi, Rektor IPDN Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., perlu memastikan unit dan panitia yang berwenang memberikan penjelasan resmi mengenai proses pemeriksaan kesehatan calon Praja.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menetapkan hasil pemeriksaan, mekanisme validasi keputusan, serta lembaga yang dapat menerima keberatan peserta.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi hasil pemeriksaan, pihak berwenang harus menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan objektif dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan, IPDN perlu menjelaskan dasar prosedural dan medis kepada peserta serta orang tua yang berhak memperoleh informasi.
Lembaga pengawas juga dapat mempertimbangkan pemeriksaan independen apabila pihak pelapor menyampaikan indikasi maladministrasi beserta bukti awal.
Transparansi tidak berarti membuka seluruh rekam medis peserta kepada publik. Transparansi justru menuntut penyelenggara menjelaskan dasar keputusan, menyediakan mekanisme keberatan, dan memastikan setiap proses dapat ditelusuri melalui prosedur yang sah.
SELEKSI IPDN 2026 ORANG TUA MINTA OMBUDSMAN TURUN TANGAN SEBELUM PENGUMUMAN KELULUSAN
Hery da Costa mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT segera menindaklanjuti keberatan orang tua sebelum pengumuman hasil seleksi.
Menurut informasi, Hery menyampaikan panitia menjadwalkan pengumuman kelulusan pada Jumat (6/11/2026).
“Pemprov NTT dan Ombudsman harus segera lakukan aksi demi anak-anak NTT. Harus malam ini, karena besok rencana pengumuman hasil kelulusan seleksi IPDN Tahun 2026,” tegas Hery.
Selain mempertanyakan keputusan TMS, Hery juga menyoroti beban biaya yang harus ditanggung keluarga selama mengikuti proses seleksi.
“Kasihan mereka datang dengan biaya sendiri dan harus pulang dengan biaya sendiri,” ungkapnya.
Hery berharap Pemprov NTT dan Ombudsman memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar peserta memperoleh kepastian mengenai hak dan mekanisme keberatan mereka.
Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, Ombudsman tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, prosedur, dan keterangan para pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya maladministrasi.
IPDN DIMINTA SEGERA BERIKAN KLARIFIKASI RESMI
Polemik Seleksi IPDN 2026 terhadap calon Praja asal NTT membutuhkan penyelesaian yang cepat, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu ada jawab secara resmi oleh penyelenggara seleksi.
Apakah panitia telah menetapkan status TMS berdasarkan standar kesehatan yang berlaku? Apakah setiap peserta telah memperoleh penjelasan memadai? Bagaimana mekanisme peninjauan kembali? Apakah IPDN telah menerima dan menindaklanjuti permohonan Pemprov NTT?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat penting untuk memastikan penyelenggara menjalankan proses seleksi secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, pihak berwenang harus mengambil tindakan korektif dan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila keputusan panitia telah memenuhi seluruh ketentuan, IPDN perlu menyampaikan dasar pengambilan keputusan kepada pihak yang berhak memperoleh informasi.
Seleksi pendidikan kedinasan harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian prosedur, profesionalitas, dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Hingga berita ini turun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak IPDN maupun Rektor Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., mengenai dasar penetapan status TMS terhadap 11 calon Praja asal NTT dan tindak lanjut permohonan peninjauan kembali dari Pemerintah Provinsi NTT.
Redaksi BINTASARA.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan kepada Rektor IPDN, panitia seleksi, Pemerintah Provinsi NTT, serta seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
. Red

