November 5, 2026 18:51
Breaking News

Paspor Polikarbonat Hadir di Imigrasi Jakarta Timur, Ini Keunggulan dan Tarifnya!

https://bintasara.com/Paspor Polikarbonat

BINTASARA.com, JAKARTA – Paspor Polikarbonat kini menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan luar negeri dengan teknologi lebih modern, fitur keamanan canggih, serta material yang lebih kuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur turut menghadirkan layanan penerbitan paspor elektronik berbahan polikarbonat bersama sejumlah kantor imigrasi lainnya di Indonesia.

Paspor Polikarbonat Tawarkan Teknologi Laser dan Keamanan Lebih Modern

Paspor polikarbonat menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan paspor elektronik berbahan konvensional. Dokumen perjalanan ini menggunakan teknologi laser pada halaman biodata untuk mencetak informasi pemegang paspor secara lebih aman.

Selain itu, paspor ini memiliki chip elektronik yang menyimpan data pemegang paspor. Teknologi tersebut membantu petugas melakukan verifikasi identitas sekaligus mendukung pemeriksaan dokumen dalam proses pengajuan visa.

Dari sisi material, tentu menggunakan bahan khusus yang lebih kuat dan tahan terhadap kerusakan akibat lipatan maupun sobekan. Keunggulan tersebut memberikan perlindungan tambahan terhadap dokumen perjalanan masyarakat.

Imigrasi Jakarta Timur Sediakan Dua Pilihan Masa Berlaku

Masyarakat yang ingin mengajukan paspor polikarbonat dapat memilih dua kategori masa berlaku sesuai kebutuhan.

Berikut rincian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000.
  2. Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000.
  3. Layanan percepatan paspor: Rp1.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perlu memperhatikan ketersediaan kuota sebelum mengajukan permohonan. Setiap kantor imigrasi menyesuaikan kuota pelayanan paspor polikarbonat dengan kapasitas dan ketersediaan layanan masing-masing.

Layanan Paspor polikarbonat Masyarakat Bisa Mengakses Informasi Melalui Kanal Resmi

Untuk mengetahui persyaratan, prosedur permohonan, serta ketersediaan kuota, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melalui kanal informasi resmi.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan menyampaikan pertanyaan melalui media sosial resmi berikut:

  • Instagram: @imigrasijaktim
  • TikTok: @imigrasijaktim
  • X: @imigrasiJaktim
  • Facebook: Kanim Jakarta Timur

Layanan Pengaduan WhatsApp: 0811-1477-756

Melalui layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian. Inovasi ini sekaligus memberikan alternatif dokumen perjalanan yang lebih modern, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur, hadir memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin modern, aman, dan berkualitas bagi masyarakat. Red

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva