BINTASARA.com, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Standar Bantuan Litigasi dan Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengaktifan dan Penerapan Self Service, Kamis (5/11), pukul 08.00 WIB, bertempat di AIHO Hotel Medan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara langsung maupun daring melalui Zoom.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Lamria Fitriani Manalu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Bornok Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Umum Yayasan YESAYA 56.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai standar pemberian bantuan litigasi serta mekanisme kerja sama dengan LBH dan OBH, sehingga pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan dapat terlaksana secara tepat dan sesuai ketentuan.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Indra Kesuma; Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Rindra Wardhana; serta Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Zulkifli Bintang.
Hadir pula Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi; Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo; Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Mochamad Mukaffi; Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Yekti Apriyanti; Kepala LPKA Kelas I Medan, Suriyanta Leonardo Situmorang; Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya; Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eksa Rahnuzulian; serta Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Reni Priska Panjaitan, bersama jajaran pegawai Kanwil dan UPT Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil Jalu Yuswa Panjang menegaskan bahwa pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pemenuhan hak atas informasi dan bantuan hukum bagi tahanan maupun warga binaan harus dilaksanakan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalu juga menekankan pentingnya pemahaman petugas terhadap prosedur bantuan hukum, penguatan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum serta LBH dan OBH, dan pelaksanaan pencatatan, pemantauan, serta evaluasi secara sistematis.
Seluruh proses harus berjalan secara tepat, tanpa diskriminasi maupun pungutan yang tidak semestinya.
Selain sosialisasi bantuan litigasi, kegiatan juga membahas pengaktifan dan penerapan Self Service melalui pemaparan serta bimbingan teknis oleh Toni Aji Priyanto dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas.
Fitur ini diharapkan dapat mempermudah tahanan, warga binaan, dan keluarga dalam memperoleh informasi secara cepat, transparan, dan informatif.
Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan SDP JALIN, yaitu platform layanan berbasis aplikasi yang dikembangkan Ditjenpas untuk memberikan akses informasi secara terbatas dan terverifikasi kepada keluarga inti warga binaan, meliputi informasi status integrasi, remisi, perkiraan bebas, program pembinaan, hingga riwayat pelanggaran disiplin.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumut berharap jajaran pemasyarakatan semakin memahami standar bantuan litigasi dan mekanisme kerja sama dengan LBH serta OBH.
Sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan koordinasi, serta pemenuhan hak-hak tahanan dan warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

