September 4, 2026 12:27
Breaking News

Penguatan Quick Wins Jadi Fokus Kanwil Ditjenpas Sumut Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik

BINTASARA.com, MEDAN – Quick Wins pelayanan Pemasyarakatan Sumut menjadi fokus Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dalam meningkatkan tata kelola pelayanan publik.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Implementasi Quick Wins Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual, Kamis (03/09/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, membuka kegiatan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, turut mengikuti kegiatan bersama jajaran bidang Keamanan, Pelayanan dan Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta Tata Usaha dan Umum.

Dalam kegiatan tersebut, Ida Asep Somara, Bc.IP., S.Sos., M.M., memberikan penguatan mengenai penyelenggaraan 52 layanan Pemasyarakatan.

Dari keseluruhan layanan tersebut, terdapat delapan layanan pengungkit yang menjadi perhatian dalam upaya mempercepat perbaikan tata kelola pelayanan.

Tiga Layanan Prioritas dalam Implementasi Quick Wins

Pemerintah menetapkan tiga kelompok layanan sebagai prioritas, yaitu layanan Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB); layanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi Klien Anak dan Dewasa; serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Ketiga layanan tersebut mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga binaan dan klien Pemasyarakatan.

Selain itu, ketiganya juga berperan penting dalam proses pengambilan keputusan serta menentukan kualitas dan akuntabilitas pelayanan.

Pada layanan Asimilasi, CB, PB, dan CMB, jajaran Pemasyarakatan akan memperkuat kepastian waktu layanan dengan menerapkan standar waktu atau Service Level Agreement (SLA).

Petugas juga akan mengoptimalkan pendelegasian kewenangan berbasis risiko, melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbasis bukti, serta memantau setiap usulan yang masih tertahan.

Peningkatan kompetensi petugas juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Petugas perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan asesmen, memverifikasi persyaratan, serta menganalisis risiko sebelum memberikan rekomendasi terhadap pemenuhan hak integrasi warga binaan.

Sementara itu, penguatan layanan Litmas diarahkan pada penyusunan laporan yang objektif, berbasis data dan bukti.

Kanwil Ditjenpas Sumut juga mendorong pengendalian penyelesaian layanan, redistribusi beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan, serta penerapan standar minimum pembuktian.

Langkah tersebut turut didukung dengan peningkatan penjaminan mutu dan pemenuhan sarana serta prasarana yang menunjang pelaksanaan Litmas.

Dengan demikian, proses pembimbingan dan rekomendasi dapat berjalan secara lebih terukur, objektif, dan akuntabel.

SDP Jadi Tulang Punggung Layanan Pemasyarakatan

Selain layanan integrasi dan Litmas, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara juga memperkuat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Sistem ini menjadi salah satu tulang punggung dalam penyelenggaraan berbagai layanan Pemasyarakatan karena mendukung pengelolaan dan penyediaan data.

Penguatan SDP mencakup pengembangan layanan informasi, penyediaan dashboard monitoring, serta penerapan layanan informasi mandiri pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Jajaran juga akan memperjelas pemisahan peran antara pengusul, pemeriksa, dan penyetuju.

Selain itu, pengelola akan memperkuat keamanan dan integritas data melalui audit trail serta exception report.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap perubahan data dapat terlacak sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan informasi Pemasyarakatan.

Implementasi Quick Wins pelayanan Pemasyarakatan Sumut tersebut memiliki 13 output konkret yang dapat diverifikasi melalui evaluasi pada hari ke-30.

Dari jumlah tersebut, lima target berasal dari layanan Asimilasi, CB, PB, dan CMB, empat target berasal dari layanan Litmas, serta empat target lainnya berasal dari SDP.

Kanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Monitoring

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa penguatan Quick Wins akan ditindaklanjuti melalui penguatan internal kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Ia mendorong seluruh jajaran agar menjalankan setiap layanan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pelaksanaan layanan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, serta pemenuhan hak warga binaan dan klien Pemasyarakatan.

Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara juga akan meningkatkan monitoring terhadap layanan yang masih tertahan.

Jajaran akan memperkuat kompetensi petugas, meningkatkan pengawasan terhadap proses pemberian hak integrasi dan Litmas, serta memastikan keamanan dan integritas data dalam SDP.

Melalui implementasi Quick Wins, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara berkomitmen memperbaiki tata kelola pelayanan publik bidang Pemasyarakatan.

Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih tepat, transparan, konsisten, tepat waktu, dan akuntabel.

Penguatan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian dalam pemenuhan hak warga binaan dan klien Pemasyarakatan.

Dengan pengawasan yang konsisten dan penggunaan sistem digital yang semakin kuat, Quick Wins pelayanan Pemasyarakatan Sumut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva