April 23, 2026 18:49
Breaking News

Nakhoda KM Laksamana Ceng Ho akan Disidang Terkait Kasus Ilegal Fishing

Nias Selatan, BINTASARA.com – Nakhoda KM. Laksmana Ceng Ho diduga ilegal fishing berinisial AFE akan disidang dalam waktu dekat.

Pasalnya, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Lanal Nias yang menangani kasus tersebut sebelumnya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada 20 November 2025, kemudian pihak Kejari Nisel melimpahkan berkas empat hari setelahnya ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kapal dan sejumlah barang bukti lain dititipkan di Lanal Nias karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki sarana penyimpanan untuk objek berukuran besar. Dengan P21 yang sudah tuntas, sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. Kami membawa perkara ini ke pengadilan dengan standar profesional dan objektif. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Kajari Nisel melalui Kasi Intel Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli, SH, didampingi Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga  Hasil Pansus LKPJ Bupati Nisel TA.2025: Pergeseran Anggaran Diduga Tidak Berdasarkan Hukum

Kronologi yang menjerat nakhoda AFE mulai terang. Kepastian identitas kapal, rekonstruksi kronologi di tengah laut, hingga posisi nakhoda sebagai aktor sentral, pihak Kejari Nisel memaparkan rangkaian temuan paling lengkap terkait kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang melibatkan KM. Laksamana Ceng Ho itu.

“Kami memastikan seluruh dasar pembuktian didasarkan pada fakta teknis yang dapat diverifikasi,” ujar Billi.

Identitas kapal menjadi sorotan utama sejak awal kasus ini mencuat. Keterangan awal para ABK dan nakhoda yang menyebut nama KM. Rezeki Bersama terbukti keliru. Pemeriksaan ahli pada ruang mesin mengungkap dokumen dan tulisan resmi yang menegaskan nama kapal adalah KM. Laksamana Ceng Ho.

“Informasi dari ABK itu hanya petunjuk awal. Identitas yang kami pakai adalah hasil pemeriksaan fisik dan dokumen di kapal. Itu yang sah,” sebutnya. Temuan ini sejalan dengan pendalaman penyidik Lanal Nias sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Nisel Buka Program Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Kerja ke Semarang bagi Lulusan Muda Perempuan

Di titik ini, kronologi yang menjerat nakhoda berinisial AFE mulai terang. Ia mengumpulkan 6 (enam) ABK dengan dalih melakukan penangkapan ikan secara legal. Namun, setelah kapal bertolak dan singgah di Pulau Botot, arah operasi bergeser drastis.

Bahan peledak yang menjadi inti praktik bom ikan diserahkan di tengah laut, jauh dari pantauan darat. ABK menolak, tetapi AFE memaksa, dengan mengancam akan memulangkan mereka tanpa hasil. Nakhoda akhirnya membuat seluruh awak tunduk. Penangkapan ikan dengan bahan peledak berlangsung di kawasan perairan Madinah dan sekitarnya.

AFE kini berstatus terdakwa. Ia dijerat Pasal 84 UU Perikanan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. AFE diketahui beralamatkan di Sibolga, sebelum tertangkap dalam operasi di perairan Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan pada 29 Oktober 2025.

Sementara pemasok bahan peledak, seorang pria berinisal R, belum menghadiri panggilan penyidik. Statusnya baru Daftar Pencarian Saksi (DPS). R disebut menyerahkan bahan peledak di tengah laut, kemungkinan agar para ABK tidak mengetahui rencana ilegal sejak awal.

Baca Juga  Pelanggan Kembali Keluhkan Gangguan Jaringan 4G di Area Toma Nias Selatan 

Billi juga membenarkan bahwa barang bukti ikan, lebih dari satu ton dalam kondisi mulai membusuk telah dilelang. Langkah ini diambil setelah koordinasi dengan pengadilan, sebagaimana diwajibkan oleh aturan. “Nilai lelang selanjutnya akan masuk sebagai penerimaan negara,” ujarnya.

Selian itu, pemilik kapal juga telah dipanggil beberapa kali oleh Tim penyidik Lanal Nias namun tidak pernah hadir. Meski begitu, Billi menilai unsur utama dalam perkara ini sudah terpenuhi dan absennya pemilik kapal tidak menghambat proses hukum.

Temuan Kejari mempertegas informasi Lanal Nias yang lebih dulu memastikan identitas kapal melalui pemeriksaan fisik di ruang mesin. Dalam operasi itu, aparat mengamankan puluhan bom ikan siap pakai, ratusan detonator, bubuk potasium, dan ikan tangkapan yang sebagian telah rusak. Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya