BINTASARA.com, Bekasi – Pengungkapan Kasus TKA Ilegal oleh operasi Wira Waspada Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat pada tanggal 07 sampai 11 April 2026, berbuah hasil baik.
Dalam operasi Wira Waspada dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, lewat personil inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi berhasil mengaman 78 Warga Negara Asing yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) dalam menjalankan aktivitasnya sebuah proyek kontruksi.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya pada konfrensi pers hari ini mengungkapkan, bahwa titik pelaksanaan operasi Wira Waspada difokuskan pada lokasi proyek konstruksi yang sedang dilaksanakan pembangunan yaitu di kawasan Greenland International Industrial Center (GllC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji,
Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi0 Pada tanggal 08 April 2026 lalu.
Tambah Jaya, dalam operasi, personil Imigrasi Kelas I TPI Bekasi berhasil mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga ilegal karena pada saat itu, tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor ataupun izin tinggalnya di Indonesia.
Setelah dilakukan pengecekkan indentitas, diketahui bahwa 78 TKA tersebut berasal dari 3 Negara yakni, WNA China 76 orang, WNA Vietnam 1 orang, WNA Malaysian 1 orang.
Lanjut Kakanwil pemeriksaan ini jika ditemukan adanya ketidak sesuaian izinnya maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang keimigrasian. “Kepada meraka, jika dalam proses pemeriksaan administratif tidak ditemukan pelanggaran, dokumen izinnya tersebut akan dikembalikan” Ujar Kakanwil.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa proses pengamanan terhadap 78 TKA yang diduga ilegal tersebut sudah sesuai aturan keimigrasian.
“WNA yang terbukti melanggar aturan izin tinggal tentu akan dikenakan sanksi, Cekal, Deportasi dan Blacklist” tuturnya
Lanjut Anggi, keberhasilan ini, tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait WNA.



